
Tersangka Didominasi Usia 26-45 Tahun
DOMPU, Lakeynews.com – Kinerja Satuan Resnarkoba Polres Dompu sepanjang tahun 2020 dinilai optimal.
Hal ini terbukti dari capaian pengungkapan kasus atau delik Narkoba oleh satuan yang dipimpin IPTU Tamrin, S.Sos.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK, menjelaskan, selama tahun 2020, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangani 54 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos dan Kanit Korupsi Sat Reskrim IPDA Rusnadin, Kapolres Syarif menjelaskan, dari 54 kasus itu kepolisian menetapkan 73 tersangka.
“Tersangkanya 73 orang, dengan barang bukti (BB) berupa Metavitamin 354,93 gram dan Ganja 560 gram. Sedangkan Ekstasi (XTC) dan Miras nihil,” jelas Kapolres saat Press Release Akhir Tahun 2020 di Mapolres setempat, Kamis (31/12).
Menurut Kapolres dalam kegiatan yang juga dihadiri Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah dan beberapa anggota lainnya, dibanding tahun 2019, kasus Narkoba tahun 2020 mengalami peningkatan.
Tahun 2019, jumlahnya 34 kasus dan terselesaikan 100 persen. Sedangkan tahun 2020 meningkat 20 kasus, menjadi 54 kasus.
“Namun, yang terselesaikan 47 kasus. Sebanyak 7 kasus lainnya masih dalam penyidikan,” tutur Kapolres Syarif.
Lebih jauh dijelaskan, dari 54 kasus itu, sebanyak 22 kasus sudah masuk Tahap II. Kemudian Rehab Medis 23 kasus, SP3 sebanyak 2 kasus dan masih dalam penyidikan 7 kasus.
Sementara dari 73 tersangka, didominasi usia 26-45 tahun, yakni 55 orang. Menyusul usia 18-25 tahun sebanyak 16 orang. Sedangkan umur 1-17 tahun dan 46 tahun ke atas masing-masing 1 orang.
“Berdasarkan klasifikasi jenis kelamin, laki-laki 69 orang dan perempuan empat orang,” papar Kapolres.
Berikut Kapolres menjelaskan klasifikasi tersangka berdasarkan pekerjaan. Katanya, PNS sebanyak 1 orang, petani 13 orang, wiraswasta 21 orang, URT 4 orang, sopir 2 orang dan nelayan 3 orang.
“Kalau mahasiswa/pelajar ada 3 orang, yang belum bekerja 10 orang, tukang parkir 1 orang dan honorer 5 orang,” ulas Kapolres.
Mengapa kasus Narkoba di Dompu mengalami peningkatan?
“Ini bukti polisi optimal bekerja. Khusus Narkoba, kalau ada kasus berarti polisi (Sat Resnarkoba) bekerja. Kalau tidak ada kasus atau nihil, berarti polisinya tidak bekerja atau tidur,” tegas Kapolres.
Tindak pidana Narkoba atau korupsi, lanjut Pamen Polri dengan dua mawar itu, beda dengan kasus atau tindak pidana umum.
Tindak pidana umum, polisi menunggu laporan, baru kasusnya diproses dan diselesaikan. Tapi, kalau kasus Narkoba, polisi tidak bisa menunggu baru menangkap pelakunya.
“Kan tidak mungkin para pelaku melapor. Pak saya pengedar, pengecer atau pemakai Narkoba,” tandas Kapolres lagi.
Intinya, kata AKBP Syarif, masalah Narkoba atau korupsi, untuk mengungkapnya, bagaimana proaktif polisi.
Selain itu, peran serta dan proaktif masyarakat membantu polisi mengungkap penyalahgunaan Narkoba ini sangat diharapkan.
“Ya, terutama dalam hal menyampaikan atau memberikan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba ini,” ujar Kapolres.
Kapolres mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai komponen masyarakat yang diberikan pada kepolisian, terlebih kepada Sat Resnarkoba Polres Dompu. (tim)
