Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos dan Kanit Korupsi Sat Reskrim IPDA Rusnadin. (tim/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani Satreskrim Polres Dompu selama tahun 2020 mencapai 794 kasus.

Angka kasus 2020 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 yang jumlahnya 953 kasus.

“Ini artinya terjadi penurunan 159 kasus kalau dibandingkan tahun 2019,” jelas Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos dan Kanit Korupsi Sat Reskrim IPDA Rusnadin.

Ketika Press Release di Mapolres, Kamis (31/12) pagi, AKBP Syarif kemudian menguraikan bentuk penyelesaian perkaranya. Menurutnya, dari 794 kasus itu, yang P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan 583 kasus (73,42 persen).

Dibandingkan penyelesaian kasus tahun lalu, 740 kasus (77,64 persen), lanjut Kapolres, terjadi penurunan penyelesaian perkara secara umum.

Tetapi ada peningkatan pada penurunan kren total. Ini berarti fungsi-fungsi yang ada berjalan optimal. “Seperti fungsi preemtif dan preventif. Bukan hanya pendekatan hukum,” ujarnya.

Diakuinya, fungsi Reskrim adalah penegakan hukum. Terutama bila ada kejadian atau persoalan yang membutuhkan penyelesaian dalam bentuk penegakan hukum, di situlah masuk fungsi Reskrim.

“Tapi, sebelum ada kejadian, fungsi preemtif dan preventif dari Sabhara, Binmas dan Intelijen, itu yang berperan. Sehingga terjadi penurunan kren total kasus yang ada di Polres Dompu,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, kejadian tindak pidana yang menduduki peringkat teratas, penganiayaan biasa dengan jumlah 187 kasus.

Tingginya kasus penganiayaan itu tidak terlepas dari watak pelaku yang tempramen, emosional, mudah tersinggung. “Ini watak masyarakat kita yang harus terus diberikan pemahaman dan pengertian agar tidak mudah seperti itu,” imbuh Kapolres.

Tertinggi kedua adalah kasus pengeroyokan. Yang dilaporkan ke polisi sebanyak 69 kasu. “Selanjutnya, kasus KDRT 68 kasus, Curanmor 56 kasus, Curat 54 kasus dan Narkoba 54 kasus,” cetusnya.

Kasus Curas, Curat dan Curanmor

Tahun 2019, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan yang dilaporkan ke polisi 12 kasus. Namun terselesaikan 6 kasus (50 persen).

Namun pada tahun 2020, terjadi penurunan laporan. Hanya 5 kasus yang dilaporkan. “Selesai 2 kasus (40 persen). Sisanya masih dalam proses penyidikan,” tukas Kapolres.

Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sepanjang 2020 ini ada 54 kasus. Meningkat satu kasus, kalau dibandingkan tahun lalu 53 kasus.

“Penyelesaian kasus Curat tahun 2020 ini juga meningkat, 18 kasus (33,33 persen), jika dibandingkan tahin 2019 selesai 11 kasus (20,75 persen),” tuturnya.

Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sambungnya, pada tahun 2019 laporan yang masuk 103 kasus. Selesai 14 kasus, selebihnya masih proses penyidikan dan penyelidikan.

Sedangkan tahun 2020, yang dilaporkan setengah dari jumlah kasus 2019, yakni hanya 56 kasus. “Alhamdulillah penyelesaiannya 23 kasus, mengalami peningkatan dari 2019 yang hanya diselesaikan 4 kasus,” bebernya lagi. (tim)