
JAKARTA, Lakeynews.com – Pengurus Pusat Ikatan Alumi Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) merilis refleksi akhir tahun terkait kebijakan dan permasalahan pendidikan selama satu tahun terakhir.
Rilis yang ditandatangani Juri Ardiantoro sebagai Ketua Umum dan Suherman Saji sebagai Sekretaris Jenderal itu menyoroti kebijakan Merdeka Belajar Nadiem Makarim dan permasalahan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Dalam rilis yang juga dikirim ke perkumpulan Media Independen Online (MIO Indonesia) itu, IKA UNJ menilai ada dua sumber utama yang memengaruhi kebijakan dan praktik dunia pendidikan di Indonesia sepanjang satu tahun terakhir.
Pertama, penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian memperkenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”.
Kebijakan Merdeka Belajar bercita-cita hendak merevolusi sistem pendidikan yang menekankan pada aspek kemampuan kognitif dan karakter masing-masing anak didik, menciptakan keadilan pendidikan antardaerah, dan juga agar dapat menghadapi era teknologi digital yang berkembang sangat cepat.
Namun demikian, PP IKA UNJ melihat, pada sisi lain Merdeka Belajar menimbulkan kontroversi yang tidak sederhana, baik dari sisi hak kepemilikan konsep, konsep itu sendiri, perencanaan maupun bagaimana pengimplementasiannya.
Kedua, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 menambah kompleksitas permasalahan Merdeka Belajar ini. Pandemi ini bukan saja mengubah skenario penerapan Merdeka Balajar saja, tetapi juga aspek-aspek lain dari sistem pendidikan kita.
Aspek kesehatan tentu saja paling utama, yakni menjaga jangan sampai para pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami penularan Covid-19 dari proses belajar mengajar. Dengan demikian, belajar tatap muka ditiadakan dan dengan bantuan teknologi belajar diselenggarakan secara daring atau jarak jauh.
“Bagaimana kebijakan Merdeka Belajar ini dapat berjalan di tengah pandemik ini dimana ‘jantung” pendidikan kita, yakni proses belajar mengajar tidak dapat berjalan secara normal,” tanya IKA UNJ dalam rilis itu.
IKA UNJ menilai, bantuan teknologi memang dapat mengatasi proses belajar mengajar ini. Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan esensi proses belajar mengajar, yakni ada transformasi nilai-nilai yang bersumber dari pola interaksi guru/dosen dengan siswa/mahasiswa. Belum lagi kenyataan, bahwa tidak semua daerah dan siswa memiliki infrastruktur teknologi yang memadai.
Dalam rangka mengevaluasi dan menyampaikan pandangan yang menyangkut praktik pendidikan maupun terkait kebijakan pemerintah tentang pendidikan nasional, sebagai salah satu entitas besar pendidikan tanah air, di mana UNJ atau IKIP Jakarta yang telah menghasilkan ratusan ribu guru dan tenaga kependidikan lainnya, IKA UNJ menyampaikan tiga hal penting.
Pertama, keselamatan siswa dan tenaga kependidkkan adalah hal yang utama, sehingga meskipun dengan persyaratan yang ketat rencana kebijakan membuka sekolah pada Januari 2021 menjadi tidak realistis mengingat tingkat penyebaran pandemi Covid-19 masih sangat tinggi.
Kedua, hak pendidikan siswa/mahasiswa haruslah dapat dipenuhi semaksimal mungkin meskipun dengan berbagai keterbatasan akibat wabah Covid-19 ini.
Ketiga, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menyesuaikan kebijakan Merdeka Belajar untuk dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kesulitan pembelajaran akibat wabah Covid-19 ini. (tim)
