
Juga segera Dilaporkan ke Kemkumham dan Kemendagri
JAKARTA, Lakeynews.com – Media Independen Online Indonesia (MIO) melaporkan keberadaannya ke Dewan Pers RI, Rabu (30/12). Kini, organisasi nasional baru media online itu resmi bermitra dengan Dewan Pers.
Selain ke Dewan Pers, keberadaan MIO juga akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.
Laporan itu disampaikan Sekjen MIO Indonesia M. Junaid Kamaruddian didampingi Wakil Sekjen Bidang Eksternal Franz X. Watu ke Kantor Dewan Pers. Laporan MIO Indonesia diterima pihak kesekretariatan Dewan Pers.
“Sebagai organisasi yang taat hukum, kami melapor kepada Dewan Pers sebagai pucuk dari pers di Indonesia,” kata Junaid didampingi Franz.
Pascamelaporkan ke Dewan Pers, lanjut Junaid, MIO Indonesia siap melaksanakan segala persyaratan yang diminta Dewan Pers untuk menjadi konstituen.
Sebagai langkah awal pemberitahuan kepada Dewan Pers, MIO Indonesia melampirkan akta notaris, AHU Kemkumham, AD/ART, personel Pimpinan Nasional dan di tingkat provinsi.
Setelah tahun baru, akan dilaporkan juga media-media yang tergabung di MIO seluruh Indonesia.
“Insya Allah segala persyaratan administrasi organisasi yang diminta instansi tersebut dapat kami penuhi minggu pertama awal tahun 2021,” ujar pemilik media SwaTani ini dengan optimis.
Dewan Pers sangat mendukung berdirinya MIO Indonesia. Apalagi kehadiran organisasi ini diyakini mampu menjawab kebutuhan media online yang sudah lama berdiri namun mengalami kendala hukum.
MIO Indonesia siap memenuhi syarat dan permintaan Dewan Pers dalam melancarkan kemitraan ini kedepannya.
“Dewan Pers telah menerima surat MIO Indonesia dan selanjutnya akan diagendakan pertemuan,” tutur Wakil Sekjen Bidang Eksternal Franz X. Watu.
Franz menambahkan, MIO Indonesia sudah siap melayani seluruh media online di Indonesia. “Bergabung dengan MIO Indonesia akan lebih terlindungi secara hukum dan disiplin,” tegasnya. (tim)
