Hasil operasi Timsus Polsek Dompu, Selasa (29/12). (ist/lameynews.com)

SEJUMLAH Polsek di jajaran Polres Dompu, NTB, Selasa (29/12) serentak menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) terhadap pedagang minuman keras (miras). Antara lain Polsek Dompu, Woja dan Pajo.

Operasi khusus menjelang tahun baru 2021 itu berhasil menyita dan mengamankan ratusan botol berbagai jenis minuman beralkohol.

Polsek Dompu

Tim Khusus (Timsus) Polsek Dompu yang dipimpin AIPDA Yusuf, SH dan dibawa kendali Kapolsek IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.Sos, mulai bergerak sekitar pukul 11.30 Wita.

Mereka menyisir sejumlah titik. Hasilnya, 10 botol Bir Bintang milik IN (40), loma botol Bir Bintang dari JN (31) dan 14 botol Bir Bintang dari MR. “Ketiganya warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada,” jelas Paur Subbag Humas Polres AIPTU Hujaifah.

Barang bukti lainnya, 12 botol Bir Bintang dan arak empat botol mineral tanggung yang disita dari AN (36), warga Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga.

Kepada para penjual miras itu, Timsus mengimbau agar tidak lagi menjual barang terkutuk itu. Sebab, miras menjadi salah satu biang kerok terjadinya kerawanan Kamtibmas.

Sedangkan beberapa jenis miras yang disita tersebut, dibawa dan diamankan di kantor polisi.

Hasil operasi Timsus Polsek Woja. (ist/lameynews.com)

Polsek Woja

Pada hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Woja AIPDA Syarifudin, SH, bersama Kanit Sabhara AIPTU Saihun dan Kanit Provos AIPDA Yamin dan sejumlah anggota, juga melakukan Oprasi Cipkon.

Menurut Hujaifah, kegiatan ini bagian dari upaya memberantas berbagai jenis minuman keras. Baik Bir Bintang, bir hitam dan minuman oplosan seperti arak, sofi dan brem, maupun minuman keras lainnya.

“Kita ingin masyarakat Dompu menyambut malam tahun baru 2021 dalam keadaan aman dan damai,” jelasnya.

Hasil operasi Timsus Polsek Pajo. (ist/lameynews.com)

Polsek Pajo

Pada malam sekitar pukul 21.30 Wita, Kapolsek Pajo IPDA Abdul Malik, SH, memimpin sejumlah anggotanya. Mereka melakukan operasi di beberapa tempat.

Malam itu, IPDA Malik dan anggotanya berhasil menyita 40 botol miras oplosan jenis arak. Miras itu didapat dari ND (40), warga Dusun Restu, Desa Tembalae.

Seperti dilakukan Polsek lain. Polsek Pajo juga memberikan imbauan agar warga itu tidak lagi menjual miras.

Sementara miras-miras sitaan dibawa dan diamankan ke Polsek. (tim)