
DOMPU, Lakeynews.com – Empat hari menjelang (H-4) tahun baru 2021, Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Minggu (27/12) sore, menggulung seorang pemuda berinisial Dms (20), asal Dusun Bolo Baka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja. Tepatnya di pinggir jalan raya wilayah Kelurahan Monta, depan SMPN 3 Woja.
“Yang bersangkutan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos, pada Lakeynews.com, Minggu (27/12) malam ini.

Bersama pria yang diketahui sebagai petani itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, empat gulung plastik klip transparan yang diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 3,01gram.
Selain itu, satu buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi satu buah tabung kaca dan satu bundle plastik klip transparan kosong.
Keberhasilan mengungkap kasus tersebut, menurut Tamrin, berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Sat Resnarkoba. Dimana, ada seseorang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan raya, depan SMPN 03 Woja dan diduga membawa narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak. Mereka meluncur ke TKP dan menemukan Dms yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Sekitar pukul 15.25 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga. Kemudian, memanggil warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap terduga.
Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu-sabu di kantong celana kanan depan yang dipakai terduga.
“Terduga bersama sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tamrin.
Hasil interogasi awal yang dilakukan anggota, terduga mengaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sedang diselidiki polisi. “Dia (terduga, red) mengaku, barang itu hendak dijual kepada seseorang,” ungkap Tamrin. (zar)
