Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA, Lakeynews.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi rokok dari produk hasil tembakau. Yakni menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2121.

Hal tersebut diketahui dari penyampaian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12).

Dijelaskan Menkeu sebagaimana dikutip Humas Kemenkeu, cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen dan SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen. Sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

“Dengan format kebijakan tersebut, hasil yang diharapkan adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” papar Menkeu.

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp. 173,78 triliun. Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek; kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT Tahun 2021 untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, lanjutnya, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. Program tersebut antara lain, untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau.

Disamping itu, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. Meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, serta rehabilitatif dan kuratif.

Menurut Menkeu, DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

“Dengan adanya kawasan ini, usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif,” harap Menkeu. (tim)