
DOMPU, Lakeynews.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dompu, NTB, menciduk IR alias Jelo, warga Dusun Malaju, Desa Malaju, Kecamatan Kilo.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu-sabu saat menggeledah rumah IR, Senin (30/11) malam.
Menurut Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, penggeledahan di rumah dan penangkapan IR itu dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba IPDA Agustamin.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah IR sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Tamrin dikutip Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah.
Berdasarkan informasi itu, KBO melaporkan kepada Kasat Narkoba. Sehingga Tamrin memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tentang kebenaran informasi tersebut.
IPDA Agustamin yang memimpin anggota Opsnal mendatangi rumah IR. Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan memanggil warga di sekitar rumah IR untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan.

Dari penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah BB. Antara lain, satu klip transparan berisi kristal bening diduga Sabu-sabu seberat 0,75 gram.
BB lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkoba di rumah IR, uang tunai Rp. 2.155.000, lima buah korek api gas, tiga bundel plastik klip transparan kosong, tiga buah gunting dan satu buah pipet sebagai sekop.
Selain itu, satu buah pipet berbentuk “L”, satu buah sumbu, satu buah alat hisap atau bong terbuat dari kaca, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan satu buah tabung kaca.
Selanjutnya, IR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu. “Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” jelas Tamrin. (tim)
