Pasutri MD dan SF yang diduga melakukan bisnis Narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara. (ist/lakeynews.com)

Sempat Buang BB Saat Hendak Dibekuk Resnarkoba Dompu

DOMPU, Lakeynews.com – Pasangan suami-istri (Pasutri), MD (43) dan SF (38) yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Dompu, NTB, Rabu (25/11) malam lalu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, MD dan SF diduga kompak bisnis narkotika jenis Sabu-sabu.

Pasutri itu dibekuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, di rumahnya, Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

“Terduga MD dan SF dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah.

Kini, Pasutri itu mendekam di tahanan Satuan Resnarkoba Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hujaifah, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di rumah Pasutri itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Khususnya jenis Sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan IPTU Tamrin, memimpin anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga.

Alhasil, Pasutri ini dijumpai di rumahnya. Polisipun menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada mereka dan memanggil warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat itu, SF yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan cepat membuang dompet tersebut ke pot bunga samping pintu masuk rumah.

“Hal itu untuk mengelabui polisi. Namun dapat dilihat oleh anggota,” ujar Hujaifah.

Suasana penggeledahan di rumah MD dan SF, serta sejumlah BB yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)

Setelah dompet tersebut dibuka, diemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 13,53 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) lain di atas meja ruang tamu dan diduga ada kaitannya dengan BB dalam dompet tersebut.

Sejumlah BB di atas meja dimaksud, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening Bank BNI, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater serta uang tunai Rp. 30 ribu dan 3 unit HP.

Sedangkan BB lain ditemukan di atas lemari, dalam kamar tidur, satu buah buku rekening BRI dan satu unit HP.

‘Kedua terduga langsung dirangkap pada malam itu juga (Rabu, 25/11 malam, red). Kemudian bersama BB digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut,” tandas Hujaifah. (zar)