AR (47), warga Dusun Makmur, Desa Doromelo, Manggelewa – Dompu, kini harus berurusan dengan hukum. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pria berinisial AR (47), warga Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Dompu.

AR diduga mencabuli gadis cilik, Km (8) pada Sabtu (14/11) sore lalu. Tepatnya, di kios/rumah orang tua korban, alamat dusun yang sama.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus pencabulan itu terungkap pagi hari esoknya. Setelah korban mengeluh dan merintih kesakitan saat ia buang air kecil.

“Korban mengadukan pada ibunya, bahwa ia merasa sakit pada organ vitalnya,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dicabuli AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.

Ibu korban lalu memberitahukan hal itu pada suaminya. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Manggelewa.

Namun, pihak Polsek mengarahkan pelapor agar melaporkan ke Polres yaitu di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seiring dengan itu, kabar tentang pencabulan bocah tersebut pun diendus warga setempat. Mereka murka. Mencari terduga. Namun AR tak mereka jumpai di rumahnya.

“Untuk melampiaskan amarahnya, warga setempat melakukan pengerusakan rumah AR,” jelas Hujaifah.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, setelah menerima laporan pihak korban, memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk menyelidiki dan dan menangkap terduga AR.

AR sempat kabur. Namun, Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa berhasil menangkap AR di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Minggu (15/11) malam.

Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tehas Hujaifah. (tim)