
DOMPU, Lakeynews.com – Dua warga Kecamatan Hu’u, kambali digulung Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Kedua pria itu, GJ (29) dan AS (42), alamat Dusun Labuhan, Desa Hu’u.
Mereka dibekuk polisi di pinggir jalan raya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Sabtu (14/11) malam karena diduga membawa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain Sabu-sabu, juga ada 1 buah HP Vivo warna hitam, Uang tunai Rp. 50 ribu, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna Hitam dan kunci kontak.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, dua terduga beserta barang bukti digelandang di Mako Polres Dompu,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Sebelumnya, Satuan yang dikomandani IPTU Tamrin, S.Sos, juga berhasil menangkap beberapa warga Kecamatan Hu’u, juga karena diduga tersangkut kasus Narkoba. (tim)
