
Waktu Pembangunan Kantor Camat Dompu Ditambah 40 Hari
–
DOMPU, Lakeynews.com – Pemkab Dompu memberikan peringatan tegas kepada pihak PT. Tiga Zet Perkasa.
Perusahaan (kontraktor) pelaksana pembangunan Kantor Camat Dompu senilai Rp. 3,7 miliar lebih itu harus mampu menyelesaikan pekerjaannya paling telat 20 Desember 2020.
Jika tidak dapat menuntaskan pekerjaan dalam tambahan waktu 40 hari tersebut, Pemda akan memberikan sanksi tegas pada rekanan itu.
“Sanksi atas keterlambatannya, didenda dan kita blacklist (daftar hitam),” tegas Asisten II (Bidang Ekonomi dan Bangunan) Setda Dompu Nasrun Hanif, SE, MM, pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/11).
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Camat Dompu Rp. 3,7 Miliar Benar-benar Molor; Ini Biang Keroknya
Diketahui, pekerjaan pembangunan Kantor Camat Dompu itu dilaksanakan PT. Tiga Zet Perkasa, dengan konsultan CV. Mada Nggela. Nomor kontraknya, 02/KONTRAK/KPA/KTR/CAMAT DOMPU/2020.

Riil nilai proyek tersebut sebesar Rp. 3.756.947.820. Waktu pengerjaannya, mulai 15 Mei hingga 10 November 2020 (180 hari kerja).
Pemda memberikan waktu pengganti kepada kontraktor selama 40 hari. Dari 10 November hingga 20 Desember depan.
Meski itu disebut penggantian waktu, menurut Dae Nas (sapaan Nasrun Hanif), dalam prosedural administrasinya tetap dianggap menjadi penambahan waktu.
“Pemberian waktu pengganti tersebut, semata-mata pertimbangan teknis,” urai Dae Nas.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT. Tiga Zet Perkasa belum diperoleh tanggapannya.
Namun, dalam rapat teknis Selasa pagi, mereka menjelaskan beberapa penyebab keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Selain, karena terlambatnya proses pemindahan kantor Camat ke kantor sementara, juga karena harus mematuhi protokol Covid-19. (won)

One thought on “Jika tak Selesai 20 Desember, PT. Tiga Zet Perkasa Didenda dan Di-blacklist”