Kapolsek Manggelewa IPTU Rudolfo M. Araujo, memberikan arahan pada anggotanya saat apel Senin (9/11) pagi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kapolsek Manggelewa Resor Dompu IPTU Rudolfo M. Araujo, memberikan sanksi pada anggotanya yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Anggota yang melanggar diberikan hukuman fisik berupa push up, jalan jongkok dan squat jump,” kata Rudolfo sebagaimana dikutip Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Diketahui, untuk menjamin dan mendeteksi kesehatan anggotanya, setiap pagi sebelum apel pagi, Rudolfo melakukan penertiban Prokes Covid-19.

Hal yang sama dilakukan pada Senin (9/11) pagi. Para anggota yang memasuki Mapolsek diperiksa suhu tubuhnya, pemeriksaan masker dan diperintahkan mencuci tangan. Bagi anggota yang melanggar, diberikan hukuman fisik.

“Langkah ini untuk menjamin dan mendeteksi kesehatan personel,” tandas Rudolfo yang saat penertiban anggota didampingi Kanit Propam Aipda Nyoman Partomanuaba.

Anggota Polri harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat. “Bagi anggota yang melanggar, saya tegur dan berikan hukuman,” tegasnya.

Pada sisi lain, saat intensitas tugas institusi cukup tinggi terkait Pilkada yang akan dihelat 9 Desember depan dan sekarang tengah berlangsung tahapan kampanye, maka dibutuhkan kesiapan mental dan fisik yang mumpuni.

“Terkait hal itu kesehatan personel wajib menjadi atensi utama,” tandasnya. (tim)