
DOMPU, Lakeynews.com – Operasi Zebra Rinjani 2020 di wilayah Polda NTB telah dimulai Senin (26/10). Operasi ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (8/11).
Dalam operasi ini selama 14 hari kedepan, ada 10 sasaran prioritas yang harus diperhatikan para pengendara roda dua dan roda empat. Ke-10 hal dimaksud;
- Penggunaan Helm SNI
- Penggunaan sabuk keselamatan
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Mengemudi dalam keadaan mabuk
- Pengemudi di bawah umur
- Menggunakan HP saat berkendara
- Menggunakan kenalpot brong/bising
- Mobil barang digunakan mengangkut penumpang, dan
- Tidak menggunakan masker.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Dompu IPTU I Wayan Sukarsana, SH dikutip Paur Subbag Humas Polres Aiptu Hujaifah.
“Hari pertama Operasi Zebra Rinjani 2020 oleh Polres Dompu terjaring 108 pelanggar,” papar Sukarsana.
Dijelaskan Sukarsana, dari 108 pelanggar yang terjaring itu, 67 pelanggar ditilang dan teguran 41 pelanggar. “Kendaraan yang ditindak, roda dua 90 unit dan roda empat 18 unit,” jelasnya.
Sedangkan jenis pelanggaran yang ditindak, sebutnya, berupa STNK 45, tidak memakai Helm 25, SIM 5, Lain-lain 24 dan pelanggar di bawah umur 5 pelanggar.
Sebelumnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, menjelaskan operasi ini mengedepankan fungsi Lalulintas.
Dalam pelaksanaannya mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Khususnya pada pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti di jalan, tempat keramaian (umum) dan objek wisata, serta kampanye Pilkada.
“Operasi ini juga, sambung Kapolres, salah satu upaya menurunkan pelanggaran Lalulintas sebagai penyebab kecelakaan Lalulintas, agar masyarakat peduli akan keselamatan berlalu lintas,” tandasnya. (tim)
