
DOMPU, Lakeynews.com – Sungguh keji dan biadab kelakuan seorang kakek di Kabupaten Dompu ini.
Pria 62 tahun berinisial AS itu, diduga mencabuli dan menyetubuhi cucunya, D (13). Berkali-kali hingga hampir 1,5 tahun. Dia terancam 15 tahun penjara.
Prilaku warga Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u itu baru terungkap setelah setahun lebih anak Kelas VI di sebuah SD ini menjadi korban kebiadaban AS.
“Pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan terduga pelaku di rumahnya, Dusun Ganta, Desa Jala,” beber Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Dijelaskan, korban D merupakan anak satu-satunya pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan. Keduanya bercerai saat D berusia satu tahun.
Pascaperceraian, Putri Ramadhan bekerja ke luar negeri sebagai TKW. Sedangkan D tinggal bersama orang tuanya.
Saat berusia sekitar sembilan tahun, D diambil bapaknya (Zulkarnain). Selanjutnya diasuh oleh neneknya, Syamsiah (ibunda Zulkarnain).
“Terduga AS merupakan suami kedua dari Syamsiah, bapak tiri Zulkarnain atau kakek tirinya D,” papar Hujaifah.
Mengutip penuturan korban D, Hujaifah mengungkapkan, awal kejadian berlangsung sekitar Maret 2019, setelah korban pulang sekolah.
Sekitar pukul 14.30 Wita, korban tidur siang. Tiba-tiba tersadar karena merasakan remasan dan rabaan di bagian payudara dan kemaluannya.
Saat itu, tangan SD dalam keadaan terikat denga tali. Sementara di sampingnya, dia melihat AS berdiri dalam keadaan telanjang.
Korban D sempat berontak, namun tak berdaya karena tangannya terikat.
Lebih tak berdaya lagi, karena AS mengancam akan membunuh D, jika berteriak dan menceritakan pada orang lain.
“Ancaman AS itu membuat korban takut dan pasrah. Saat itu korban hanya menangis,” tutur Hujaifah.
Ketidakberdayaan dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu bejadnya. AS tak peduli lagi tangisan dan penderitaan cucunya yang kesakitan oleh tindisannya.
Tidak sampai di situ. Merasa sukses menaklukan D dengan kejadian pertama itu, membuat AS mengulangi lagi perbuatan serupa. Bahkan berkali-kali hingga lebih dari setahun.
Hanya saja, aksi-aksi selanjutnya tidak dengan cara diikat. Hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli atau dibunuh.
“AS pernah mengajak korban pada siang hari. Ketika rumah dalam keadaan sepi, saat istrinya (Syamsiah) pergi ke ladang,” ungkap Hujaifah.
Tidak tahan dengan perlakuan AS yang merupakan kakeknya, korban D menceritakan hal tersebut pada ke bibinya, Astuti dan neneknya Syamsiah.
Sayangnya, Astuti dan Syamsiah tidak yakin dengan penuturan D. “Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman-pamanmu, nanti mereka ngamuk dan membunuh kakekmu,” katanya pada D.
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut terendus oleh keluarga ibunya D. Mereka kemudian menanyakan hal itu ke Astuti dan Syamsiah.
Setelah diakui dan dibenarkan Astuti dan Syamsiah, baru pihak keluarga menanyakannya ke D.
D kemudian membeberkan ihwal perbuatan bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan tak ingat lagi jumlahnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, memerintahkan penyidik segera memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi korban.
Terduga AS ditangkap di rumahnya. Saat ini diamankan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” tegas Hujaifah. (zar)
