
DOMPU, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya.
Minggu (4/10) sore, pasukan IPTU Tamrin, S.Sos, berhasil membekuk dua warga Kecamatan Hu’u karena diduga terlibat kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Nanga Sia, Desa Marada.
Salah satu diantaranya, salah satu karyawan perusahaan di Kecamatan Hu’u, berinisial I (52). Oknum I adalah warga Dusun Finis, Desa Hu’u. Sedangkan seorang lagi, AY (32), warga Dusun Daha Barat, Desa Daha.
Awalnya, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang membawa atau menguasai narkotika. Orang itu mengendarai sepeda motor Supra warna hitam tanpa nomor polisi.
Setelah memantau dan mengintai, akhirnya anggota melihat orang dan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut. “Anggota kemudian mengejar dan menyetop para terduga dan mengamankannya,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Anggota kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan para terduga. Sebelumnya anggota terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas.
Menurut Hujaifah, hasil penggeledahan sepeda motor yang dikendarai para terduga ditemukan barang bukti (BB) satu buah bungkusan rokok Surya 12.
Di dalam bungkus rokok itu terdapat empat gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Berat brutonya 0,73 gram.
Saat itu, polisi juga menemukan dan mengamankan BB lain 0.26 gram, 0,27 gram dan 0,23 gram. “Total berat bruto BB yang diduga Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,49 gram,” jelas Hujaifah.
Kedua terduga pelaku beserta sejumlah BB dan satu sepeda motor tersebut digiring ke Kantor Sat Resnarkoba Polres guna diproses lebih lanjut. (tim)
