Proses sidang Ajudikasi atas gugatan Bapaslon SUKA terhadap keputusan KPU Kabupaten Dompu, telah dimulai Kamis (30/9) di Bawaslu setempat. (ist/lakeynews.com)

Penentuan Tahap Pertama, di Ajudikasi Bawaslu Dompu

DOMPU, Lakeynews.comBagaimana nasib Bapaslon Bupati/Wabup Dompu, H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) selanjutnya?

Penentuan tahap pertama tentang lolos atau tidaknya Bapaslon ini sebagai peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020, akan diumumkan Bawaslu Dompu pada Sabtu (10/10) ini.

“Putusan akhir (sidang ajudikasi) akan dibacakan di ruang sidang Bawaslu pada hari pada Sabtu, 10 Oktober ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs Irwan.

Diketahui, KPU Dompu memutuskan pasangan SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Alasannya, masa jeda H. Syaifurrahman sebagai narapidana belum sampai lima tahun, sesuai dipersyaratkan.

Tidak terima dengan keputusan itu, kuasa hukum SUKA menggugat KPU ke Bawaslu Dompu.

Pada Rabu (30/9) lalu, Bawaslu memediasi musyawarah kedua belah pihak. Hasilnya, pihak SUKA dan KPU sepakat untuk tidak menyepakati hasil musyawarah.

“Tuntutan dari kami (pemohon) ditolak KPU Dompu. Oleh karena itu, hasil proses mediasi ini sepakat untuk tidak sepakat menyelesaikan sengketa ini melalui jalur mediasi. Tetapi sepakat diselesaikan melalui jalur Ajudikasi,” kata kuasa hukum Bapaslon SUKA, Kisman, SH, usai upaya mediasi di Bawaslu.

Kisman optimis dengan langkah hukum yang diambil tersebut. “Kami meyakini ada cacat substansi dari regulasi KPU, kemudian dijadikan indikator dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Proses Sidang Ajudikasi di Bawaslu pun telah dilaksanakan mulai Kamis (1/10).

Menurut definisinya, Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon, sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.

Sidang hari penyampaian gugatan sengketa Pilkada dari tim kuasa hukum SUKA terhadap KPU berlangsung kondusif.

Sidang secara terbuka ini dipimpin Ketua Bawaslu Drs. Irwan didampingi Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa, Swastari HAZ, SH. Berjalan lebih kurang dua jam.

Hadir tim kuasa hukum SUKA; Kisman, SH, Dwi Yudhayana, SH, Rusdiansyah, SH, MH, Suharto Baco, SH dan Amirullah, SH.

Sedangkan KPU Dompu dihadiri tiga komisioner; Divisi Teknis Penyelenggaraan Ansori, SE, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Setiawan, SH dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Sulastriana, SE.

Sidang dilanjutkan Jumat (2/10) dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Menurut Irwan, besok (Sabtu, 3/10) akan dilakukan penyampaian keterangan saksi ahli.

Rencananya, penyampaian kesimpulan pihak pemohon dan termohon akan dilakukan pada Senin (5/10) depan.

Sedangkan penyusunan putusan akan dilakukan pada Selasa (6/10). “Hasil putusan akhir (Sidang Ajudikasi) akan dibacakan hari Sabtu (10/10) di ruang sidang Bawaslu,” jelas Irwan.

Sebelumnya, Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa, Swastari HAZ, SH, mengatakan, jika putusan Ajudikasi nanti tidak sesuai dengan keinginan pemohon, nanti ada waktu tujuh hari bagi pemohon untuk melakukan pengajuan ke pengadilan tinggi.

“Jika di situ masih juga belum terpenuhi keinginan, pemohon bisa mengajukan ke Mahkamah Agung,” jelas Swastari. (tim)