
P21, Mantan Kades Malaju dan Bendahara Mangge Asi segera Diserahkan ke Kejaksaan
–
DOMPU, Lakeynews.com – Mantan Kepala Desa Mangge Asi, berinisial SH (54) masih diburu polisi. Di Polres Dompu, SH berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka kasus korupsi itu melarikan diri setelah kasusnya dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/126/IV/2018/2020, tanggal 8 April 2018.
“Mantan kepala Desa Mangge Asi masih dalam pencarian,” kata Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Dompu IPDA Rusnadin, dikutip Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.
Sedangkan tersangka lain dalam kasus yang sama, FL (26), menurut Rusnadin, sudah memasuki tahap akhir. Berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. FL adalah bendahara Desa Mangge Asi.
Kasus dugaan korupsi lain yang juga sudah P21, papar Rusnadin, kasus mantan Kades Malaju, kecamatan Kilo, AH (51).
Kasus ini ditangani Sat Reskrim Unit Tipikor sejak 2019, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/313/VIII/2019/NTB/Res.Dompu, tanggal 19 Agustus 2019.
“Kedua tersangka (mantan Kades Malaju dan Bendahara Desa Mangge Asi) sudah kami tahan di Polres Dompu,” papar Rusnadin.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Ini wujud komitmen kami. Kami serius menangani kasus korupsi,” tegas Rusnadin. (zar)
