Paslon Bupati/Wabup Dompu, Eri-HI (1) dan AKJ-Syah (2), usai mendapatkan nomor urut, Kamis (24/9). Bapaslon SUKA menyerahkan dokumen gugatan terhadap KPU ke Bawaslu, Jumat (25/9). (ist/lakeynews.com)

Bawaslu segera Tindak Lanjuti Gugatan Syaifurrahman-Chika

BAKAL Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H. Syaifurrahman Salman SE – Ika Rizky Veryani alias Chika (SUKA), akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu setempat.

Dokumen gugatan itu diserahkan Bacabup Syaifurrahman didampingi Bacawabup Chika dan disaksikan beberapa pihak terkait, Jumat (25/9) siang.

Sayangnya, pihak Bawaslu hanya membolehkan pasangan SUKA dan tim hukumnya masuk ke kantor itu. Prosesi serah-terima dokumen gugatan pun tidak bisa dipantau langsung oleh para wartawan.

Beriringan dengan penyerahan berkas dokumen gugatan itu, massa pendukung SUKA madati ruas jalan raya yang menuju kantor Bawaslu.

Aksi itu berlangsung selama beberapa jam dibawa pengawalan dan pengamanan ketat aparat TNI dan Polri itu.

Sejumlah perwakilan massa berorasi secara bergantian. Mereka menyampaikan sederet aspirasi, termasuk menuntut keadilan untuk jagoan mereka, SUKA.

Beda dengan SUKA yang masih berjuang untuk bisa lolos sebagai peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Pasangan Hj. Eri Aryani – H. Ichtiar Yusuf (Eri-HI) dan Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah), justru sudah resmi memiliki nomor urut.

Eri-HI mendapat Nomor 1, sedangkan AKJ-Syah Nomor 2. Pencabutan dan penetapan nomor urut kedua Paslon itu berlangsung di kantor KPU Dompu, Kamis (24/9).

Diketahui, Rabu (23/9), dari tiga Bapaslon Bupati/Wabup yang mendaftar, KPU Dompu menetapkan hanya dua Bapaslon sebagai Paslon Bupati/Wabup. Yakni Hj. Eri Aryani – H. Ichtiar Yusuf (Eri-HI) dan Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah).

Sedangkan pasangan SUKA tidak diloloskan lantaran tidak memenuhi syarat administrasi. Dimana, Bacabup H. Syaifurrahman sempat dipenjara lima tahun karena tersandung kasus korupsi.

KPU menganggap masa jeda bebas Syaifurrahman belum mencapai lima tahun, sebagaimana disyaratkan untuk bakal calon yang mantan narapidana korupsi.

Menyikapi gugatan pasangan SUKA tersebut, Bawaslu Dompu segera menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Swastari HAZ, SH, pada wartawan usai menerima dokumen gugatan dari Bapaslon SUKA.

Swastari menjelaskan, permohonan (dokumen) gugatan dari Bapaslon SUKA terkait SK KPU Dompu tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pilkada serentak Tahun 2020. Juga terkait Berita acara keputusan KPU yang menyatakan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

Menurut Swastari, Bawaslu akan melakukan rapat pleno pimpinan untuk membahas langkah-langkah apa yang dilakukan selanjutnya.

Salah satunya, upaya musyawarah secara tertutup dengan mengundang pihak Bapaslon SUKA (pemohon) dan KPU Dompu (termohon).

“Bawaslu sifatnya hanya memfasilitasi. Pihak SUKA dan KPU itu yang nantinya akan berbicara,” jelasnya.

Jika dalam musyawarah ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, kata Swastari, maka permasalahan kedua belah pihak selesai.

Sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat, akan dilanjutkan dengan proses sidang Ajudikasi. “Sidang ini sifatnya terbuka untuk umum,” tandasnya. (tim)