
DOMPU, Lakeynews.com – Hiruk pikuk suasana politik Pilkada saat ini menjadi lahan empuk bagi para pengedar Narkoba dalam menjalankan bisnis terkutuknya.
Buktinya, Selasa (22/9) malam, salah seorang warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ML (38) dibekuk anggota Satuan Resnarkoba karena dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu.
Padahal, diketahui, malam itu merupakan malam penantian keputusan KPU tentang penetapan Paslon Bupati/Wabup yang akan berlaga di Pilkada 2020.
Dimana, saat itu, warga di berbagai wilayah Kabupaten Dompu tengah menanti salah satu keputusan besar penyelenggara Pemilu, Rabu (23/9).
ML ditangkap polisi di depan kantor PO Dunia Mas, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, sekitar pukul 21.45 Wita.
Dia sempat bersitegang dengan polisi. Bahkan, di depan anggota, beberapa kali ML berkacak pinggang. Namun, akhirnya tidak berkutik ketika polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka anggota mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi Sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram,” jelas Paur Humas Polres AIPTU Hujaifah.
Selain Sabu-sabu, anggota IPTU Tamrin, S.Sos (Kasat Resnarkoba), juga mengamankan satu buah dompet warna coklat, satu buah korek api gas yang sudah dimodif, satu buah tabung kaca dan tiga buah sedotan yang sudah dimodif bentuk “l”.
Diamankan pula satu buah scope yang terbuat dari sedotan, satu buah gunting, satu buah tutup botol yang sudah dimodif, uang tunai Rp. 40 ribu dan satu unit sepeda motor Scoopy merah bernomor polisi DR 2365 YL beserta kunci kontaknya.
Menurut Hujaifah, saat ini terduga beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba dan diperiksa lebih lanjut. (zar)
