
525 Orang Didenda, 40 Diantaranya PNS
–
MATARAM, Lakeynews.com – Sekitar seminggu “razia masker” di kabupaten/kota se-NTB, terjaring terjaring 1.923 pelanggar. Dari jumlah itu, 525 orang didenda. Mirisnya, 40 diantaranya PNS tidak memakai masker.
Operasi Penegakan Perda Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Denda Administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu, dimulai 14 September lalu.
Angka 1.923 pelanggar yang terjaring di 10 kabupaten/kota (se-NTB) merupakan hasil operasi hingga Senin (21/9).
“Ada 525 pelanggar yang didenda. Selebihnya diberikan sanksi sosial,” papar Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tribudi Prayitno, M.Si, dalam rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di halaman Setda NTB, Senin (21/9).
“Catatan kami, ada 300 pelanggaran yang terjadi setiap hari,” sambung Mas Yiyit, sapaan akrabnya.
Dijelaskan, sebelum penerapan Perda 7/2020 dan Pergub 50/2020 tersebut, pihaknya bersama TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota terus mengedukasi masyarakat untuk disiplin mengikuti protokol Covid.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan humanis,” tutur Mas Yiyit.
Setelah Perda 7/2020 ini diundangkan, upaya dan tindakan penegakan disiplin bersama TNI dan Polri lebih intens dilakukan. Juga, berkoordinasi dengan Pemda di 10 kabupaten/kota untuk mencapai hasil maksimal.
“Disamping penegakan disiplin, kami juga tegas memberikan sanksi dan denda,” kata Mas Yiyit.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, juga mengungkapkan rincian per kabupaten/kota jumlah pelanggar dan dendanya.
Hanya saja, yang disampaikan Iswandi saat Live Dialog Diskominfo NTB bersama Kepala Bappenda NTB di ruang ruang Call Center Bappenda, Senin (21/9), data sampai 20 September.
Menurut dia, berdasarkan laporan penerimaan denda Perda 7/2020 per tanggal 14 sampai 20 September, total denda tanpa masker Rp. 42.160.000 dari masyarakat umum dan PNS.
Nilai denda tersebut akumulasi dari 409 pelanggar. Yakni 388 masyarakat umum dan 21 PNS.
Rinciannya:
- Kota Mataram; 82 orang umum dan 11 ASN, jumlah denda Rp. 10.200.000.
- Lombok Barat; 73 orang umum dan 2 ASN, jumlah denda Rp. 7.700.000.
- Lombok Utara; 16 orang umum, jumlah denda Rp. 1.600.000.
- Lombok Tengah; 68 orang umum dan 3 ASN, jumlah denda Rp. 7.300.000.
- Lombok Timur; 105 orang umum dan 1 orang ASN, jumlah denda Rp. 10.700.000.
- Kabupaten Bima; 37 orang umum, jumlah denda Rp. 3.700.000.
- Kota Bima; 7 orang umum dan 4 ASN, jumlah denda Rp. 960.000.
Sedangkan Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat tidak dijelaskan Iswandi. Termasuk alasannya, belum diketahui.
Ditegaskan Iswandi, penyampaian penerapan denda ini bukan untuk mengintimidasi atau memeras masyarakat. “Ini untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin mengenakan masker,” jelas.
Diketahui, aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB 50/2020.
Penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Penanggulangan Covid-19, dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol PP saat operasi penertiban. Setiap operasinya, Satpol PP bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.
Sedangkan aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp. 100 ribu.
Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus. Dengan memberikan rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan.
Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai protokol Covid-19. Dendanya Rp. 250 ribu.
Beda lagi untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp. 400 ribu. (tim)
