
Tahap Pertama, Rp. 40 Miliar, Sasar 191 Desa
BIMA, Lakeynews.com – Tahun ini (2020), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada16.603 UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kabupaten Bima.
Penyalurannya ditindaklanjuti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bima.
Kadiskop-UKM Iwan Setiawan, SE, menjelaskan, bantuan tahap pertama tersebut menyasar UMKM-UMKM yang tersebar di 18 kecamatan dan 191 desa.
Total BPUM lebih kurang Rp. 40 miliar. Penyalurannya bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank BNI Cabang Bima, serta PT. PNM.
Menurut Iwan, bantuan tersebut merupakan hibah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian BPUM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan penyelamatan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
Dijelaskan, BPUM sudah terparkir di rekening masing-masing UMKM. Sebagian sudah bisa dicairkan dengan ketentuan harus menandatangani pernyataan sebagai UMKM.
“Masing-masing pelaku UMKM mendapatkan alokasi Rp. 2.400.000,” jelas Iwan.
Sesuai kriteria yang ditetapkan Kemen-UKM, hibah modal kerja itu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan. Baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain, serta tidak menerima Bansos seperti PKH dan lainnya.
“Hal ini agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi Covid-19,” tandasnya. (tim)
