
DOMPU, Lakeynews.com – Setelah sempat terkenal di media sosial Facebook (FB), YSN (45) akhirnya berhasil digulung Satuan Resnarkoba Polres Dompu.
Pria kelahiran Donggo, Bima, 11 Maret 1975 itu dibekuk anggota Sat Resnarkoba di pinggir jalan raya Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Dompu, Selasa (8/9) siang.
Lelaki yang dijuluki “Jenderal Narkoba” diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Sabu-sabu, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bersama warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Bima itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) Sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 gram.
“BB tersebut dibagi dalam 12 gulung plastik klip transparan yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Sampoerna,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos.
Diketahui, sebelum ditangkap oleh anggota IPTU Tamrin, YSN sempat diviralkan oleh beberapa akun FB. Salah satu akun bernama Rahul Madaprama.
Di akun itu terdapat status bertuliskan, “Kasat Narkoba tidak berani tangkap jenderal narkoba di desa madaprama.” Kemudian tertulis juga, “Yan dajjal.”
Status tersebut telah dibagikan oleh 1.337 nitizen, ditanggapi 357 nitizen dan mendapat 516 komentar.
Akun lainnya, Oscar Lika liku. Dalam status akun ini tertulis, “Kasat Narkoba vs jenderal narkoba.” Di bawahnya tertulis, “Piyeee kabareee…”
Menurut Tamrin, awalnya anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang membawa atau menguasai narkotika.
Orang dengan ciri-ciri memakai jaket (switer) abu-abu diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Setelah menyelidiki, anggota Resnarkoba melihat orang itu dan mendekatinya. “Saat melihat anggota, terduga membuang satu buah bungkus rokok Sampoerna,” jelas Tamrin, Selasa sore.
Tidak ingin membuang waktu, anggota langsung mengamankan terduga. Seiring dengan itu, anggota meminta bantuan masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga.
“Tetapi sebelum melakukan penggeledahan, anggota terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas,” papar Tamrin.
Setelah mencari dan menggeledah terduga, anggota menemukan BB satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 12 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Sabu-sabu.
Terduga YSN kemudian diangkut bersama BB Sabu-sabu ke Kantor Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkannya,” ujar Tamrin. Penjelasan yang sama juga disampaikan Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. (tim)