Hj. Eri Aryani-H. Ichtiar Yusuf (kiri atas), “Aby” Kader Jaelani-H. Syahrul Parsan (kanan atas), H. Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (kiri bawah), serta Ketua KPU Dompu Arifuddin dan Ketua Bawaslu M. Irwan. (ist/lakeynews.com)

Pilkada Dompu 2020

HARI ini, Minggu (6/9) merupakan hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2020-2025.

Pendaftaran Bapaslon dibuka KPU sejak Jumat (4/9) lalu. Hingga hari terakhir, hanya tiga Bapaslon yang mendaftar.

Ketiga Bapaslon tersebut sama-sama memenuhi syarat dukungan parpol atau gabungan parpol, minimal enam kursi di DPRD.

Salah satu Bapaslon mendaftar pada hari pertama. Yakni Hj. Eri Aryani – H. Ichtiar Yusuf (Eri-HI).

Eri-HI didukung dan diusung lima gabungan parpol dengan total 10 kursi. Yakni PBB (dua kursi), PKB (empat kursi), PKS (dua kursi), PDI-P (satu kursi) dan Berkarya versi Muchdi PR (satu kursi).

Pada hari kedua, Sabtu (5/9), tidak ada pendaftaran. Dua Bapaslon lain, memilih hari terakhir (hari ini) untuk mendaftar.

Kesempatan awal diambil Bapaslon “Aby” Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah).

AKJ-Syah didukung dan diusung gabungan tiga parpol. Total 10 kursi DPRD.

Ketiga parpol tersebut, Gerindra (empat kursi), NasDem (empat kursi) dan Hanura (dua kursi).

Satu Bapaslon lagi yang mendaftar hari ini, H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA).

Mereka didukung dan diusung gabungan empat parpol, juga dengan jumlah 10 kursi. Demokrat (tiga kursi), PPP (tiga kursi), Golkar (tiga kursi) dan PAN (satu kursi)

Dengan demikian, sesuai data tersebut, tiga Bapaslon di atas memiliki dukungan yang seimbang. Sama-sama 10 kursi.

Memang jumlah parpol pengusungnya berbeda. Namun, perolehan suara dari gabungan parpol tiap Bapaslon itu, tidak terlalu jauh terpautnya.

Berikut data suara dan kursi parpol koalisi pengusung tiga Bapaslon Bupati/Wabup Dompu 2020. Diurut berdasarkan urutan pendaftaran di KPU;

Hj. Eri Aryani – H. Ichtiar Yusuf (Eri-HI)

  1. PKB : 11.972 suara (4 kursi)
  2. PKS : 9.542 suara (2 kursi)
  3. PBB : 8.253 suara (2 kursi)
  4. PDI-P : 7.321 suara (1 kursi)
  5. Berkarya : 8.437 suara (1 kursi)
    Total : 45.525 suara (10 kursi)

“Aby” Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah)

  1. Nasdem : 19.568 suara (4 kursi)
  2. Gerindra : 14.887 suara (4 kursi)
  3. Hanura : 6.596 suara (2 kursi)
    Total : 41.051 suara (10 kursi)

H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA)

  1. PPP : 14.900 suara (3 kursi)
  2. GOLKAR : 11.575 suara (3 kursi)
  3. Demokrat : 9.291 suara (3 kursi)
  4. PAN : 9.022 suara (1 kursi)
    Jumlah : 44.788 suara (10K)
    (Sumber data: Suherman, mantan anggota KPU Dompu dan pemerhati sosial politik
    , red)

KPU Dompu Dinilai Diskriminatif dan Halangi Tugas Wartawan

Hingga hari terakhir, pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Dompu berlangsung lancar dan aman.

Namun, sorotan dan kritikan publik –khususnya insan pers– sempat muncul pada hari pertama. Beriringan dengan pendaftaran Era-HI.

Hal ini sempat ramai diberitakan sejumlah media massa, terutama media online. Mengapa?

Pihak KPU dinilai diskriminatif dan menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.

Menurut beberapa wartawan, mereka tidak diizinkan masuk di halaman KPU, lebih-lebih di ruang pendaftaran, karena tidak memiliki ID Card yang dikeluarkan oleh KPU.

Padahal, dalam kegiatan peliputan, mereka rata-rata memiliki ID Card dari perusahaan persnya.

“KPU Dompu menghalangi pekerjaan kami sebagai pers. Kami sangat kecewa dengan aturan (kebijakan) KPU,” kata Nurdin alias Poris, wartawan yang juga Kepala Biro media online Berita11.com.

Di depan pintu gerbang kantor KPU, Poris mengaku, sudah berkali-kali menunjukan ID Card yang dibawanya. “Tetap tidak diizinkan masuk karena tidak memiliki ID Card yang dikeluarkan KPU Dompu,” paparnya.

Kebijakan KPU ini sama dengan sengaja melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 18 Ayat (1).

Inti Pasal 18 Ayat (1) itu menyebutkan, “bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.”

Ketua KPU Bantah Halangi Wartawan Meliput

Menanggapi protes wartawan, Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin, membatah kalau pihaknya dianggap menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup.

“Kami sudah menyediakan ID Card untuk wartawan,” kata Arifuddin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pendaftaran Bapaslon Eri-HI.

Apakah tanpa ID Card dari KPU Dompu wartawan tidak bisa meliput kegiatan di KPU?

“Itu sudah sesuai ketentuan yang diterapkan oleh KPU. Intinya, yang bisa masuk harus memiliki ID Card dari KPU Dompu,” jawabnya.

KPU dinilai diskriminasi. Sebab, banyak juga orang bisa masuk walaupun tidak punya ID Card KPU-nya. Kenapa bisa demikian?

Ditanya hal ini, dengan enteng Arifuddin mengaku, tidak mengetahuinya.

(sarwon al khan)