
DOMPU, Lakeynews.com – Rencana penerapan denda ratusan ribu rupiah bagi yang tidak memakai masker di Kabupaten Dompu, dipastikan batal diberlakukan.
Kepastian tersebut diketahui setelah Pemda bersama para pihak terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Bupati, Jumat (28/8).
Rakor yang dipimpin Sekda Dompu H. Agus Bukhari, SH, M.Si, itu membahas Peraturan Bupati Dompu (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Hadir saat itu, Asisten I Setda Ir. Ruslan, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK dan Kajari Dompu M. Abeto, SH, MH.
Selain itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kepala BPBD) Kabupaten Dompu Jufri, ST, MT, Kepala Dikes Dompu Maman, SKM, Kabag Hukum Furkan, SH, Direktur RSUD Dompu dr Alif dan stake holder terkait lainnya.
Salah satu poin hasil Rakor tersebut, dalam Perbup nanti tidak adanya denda (sanksi) uang bagi orang (pihak) yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Tidak ada denda uang. Yang ada hanya sanksi moral dan fisik,” tegas Sekda Agus Bukhari ditemui wartawan di ruang kerjanya, usai Rakor.
Perbup nanti tidak mengatur tentang sanksi berupa uang. Pemda hanya fokus mengimplementasikan berbagai item sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Mengenai rencana penetapan Perbup mengenai sanksi berupa uang itu, tidak diberlakukan,” tegas H. Agus. “Itulah keputusan rapat yang saya pimpin barusan,” sambungnya.
Dalam penetapan saksi berupa uang, kata Agus, Pemda harus memiliki dasar dan acuan dari Pemprov NTB. Kalau ada rujukan dari Pemprov, baru bisa pemerintah kabupaten memberlakukan sanksi berupa uang.
“Tapi, nyatanya, sampai sekarang item itu tidak ada,” terangnya.
Berangkat dari hal ini, Pemda Dompu hanya memberlakukan sanksi moral. Yakni pemberian hukuman fisik, seperti push up dan lainnya terhadap yang tidak memakai masker.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BPBD Kabupaten Dompu Jufri, ST, M.Si, memperkuat pernyataan H. Agus Bukhari.
“Tidak ada saksi berupa uang bagi yang tidak memakai Masker. Itu hasil keputusan rapat tadi,” ujar Jufri pada wartawan usai rapat.
Menurutnya, kalau sanksi fisik maupun keberhasilan itu boleh diberlakukan.
Inti Rakor tersebut, tetap mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Didalam Inpres itu, format baku tentang Perbup dan Peraturan Gubernur, semuanya sudah ada. Itulah yang kita adopsi,” jelasnya.
Saat ini tinggal bagaimana regulasi hukum di daerah ditambahkan dalam item tersebut.
Dijelaskan, dalam Perbup memang tidak berbicara dan mengatur sanksi berupa uang. Namun, kata Jufri, tidak menutup kemungkinan akan keluar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi itu. (zar)
