
Bappeda dan Litbang Dompu Gelar “Bintek Perencanaan APBD TA 2021 melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)”
DOMPU, Lakeynews.com – Besok, Jumat (28/8) merupakan hari terakhir OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkab Dompu menginput perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pada aplikasi SIPD.
“Penginputan ini tentu dengan merujuk pada peraturan dan regulasi terbaru,” kata Plt. Kepala Bapped dan Litbang Dompu Muhammad Syahroni, SP, MM, pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, Rabu (26/8).
Diketahui, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman OPD-OPD, Bappeda dan Litbang Dompu menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan pada 6-9 Agustus 2020. Pesertanya, seluruh kepala OPD, Camat dan pejabat yang menangani perencanaan pada masing-masing OPD.
Menurut Dae Roni (sapaan Muhammad Syahroni), Bintek ini bertujuan mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada para pimpinan OPD dan perangkatnya tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Dompu TA 2021.
“Hal ini disesuaikan dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang sistem informasi dan perencanaan pembangunan daerah terbaru melalui SIPD,” jelas Dae Roni.
Sebagai tindak lanjut Bintek tersebut dan untuk mempercepat penyusunan APBD 2021, lanjut Dae Roni, maka mulai tanggal 15 sampai 28 Agustus (Jumat, besok, red) masing-masing OPD melakukan penginputan perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pada aplikasi SIPD dengan merujuk pada peraturan dan regulasi terbaru.

Sebelumnya, Dae Roni memaparkan, sehubungan dengan Persiapan Penyusunan APBD 2021, Bappeda dan Litbang Dompu telah merampungkan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 dan sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Dompu Nomor 33 Tahun 2020.
RKPD tersebut, menurutnya, telah mengkompilasi dan menyandingkan usulan-usulan perencanaan. Baik dari hasil Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten, Renja OPD maupun Pokok-pokok Pikiran DPRD dengan mengacu pada RPJMD 2016-2021.
“RKPD ini kedepannya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan KUA PPAS 2021,” jelas Dae Roni, yang sehari-hari menjabat Sekretaris Bappeda dan Litbang Dompu itu.
Lebih jauh dikemukakan Dae Roni, terkait penyusunan APBD TA 2021 ini, terdapat perubahan yang mendasar dalam penyusunannya.
Perubahan yang mendasar dimaksud, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengharuskan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada penyusunan APBD 2021. Serta, Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri 90 Tahun 2019 terjadi perbedaan cukup mendasar jika dibandingkan dengan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang biasa digunakan selama ini.
“Didasarkan oleh hal-hal tersebutlah, maka, dilakukan Bintek SIPD itu untuk menyamakan persespsi dan pemahaman OPD-OPD,” tegas Dae Roni. (zar)