Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, saat merilis keberhasilan mengungkap tiga kasus. (ist/lakeynews.com)

Kapolres Dompu Rilis Pengungkapan Tiga Kasus

DOMPU, Lakeynews.com – Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, merilis keberhasilan mengungkap tiga kasus.

Jumpa pers tersebut berlangsung di depan ruang Tipiter dan PPA, Senin (24/8) siang.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan korban Iksan Pratama. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Dusun Karama, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Selasa (18/8) lalu.

Kedua, kasus pembacokan terhadap MC, pemuda Desa Kareke, Kecamatan Dompu. TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Keluraham Bada, Kecamatan Dompu, Senin (17/8) malam.

Dan, ketiga, kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang diduga dilakukan dua pelajar, inisial FM (17) dan GV (17), warga Kecamatan Woja. TKP di Desa Baka Jaya, Sabtu (22/08) dini hari.

Terkait kasus kematian Iksan Pratama, Kapolres Dompu mengatakan, pihaknya masih mendalami motif lain dan keterlibatan pelaku lain.

Sementara ini, terduga pelakunya satu orang, berinisial MM (27). MM dijerat dengan pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

Motif utamanya, terduga kesal karena tidak dipercaya oleh korban untuk membawa mobil truck itu. “Kami sedang mendalami motif lain, termasuk keterlibatan bapaknya (mertua korban, red),” ujar Kapolres.

Sedangkan kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke sebagaimana ramai diberitakan media sebelumnya, dua terduga pelaku sudah diamankan, IH (15) dan MA (15).

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ,” papar Kapolres.

“Motifnya masalah cewek. Pelakunya memang ada tiga. Semuanya pelajar. Satu orang masih SMP dan dua orang SMA yang saat ini sudah kami amankan. Pelaku utamanya inisial IH,” beber Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas. Mereka terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, ketiga pelaku diganjar dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.

Sementara kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan GV yang juga masih dibawah umur diganjar dengan pasal 363 ayat (1).

Menurutnya, pencurian itu dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tim)