
DOMPU, Lakeynews.com – Tim PUMA Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Muhammad Chandra (14) di Taman Kota Dompu, Senin (17/8) malam lalu.
Orang tidak dikenal (OTK) yang diduga sebagai pelakunya masih berusia anak-anak. Dua orang, berinisial IH (15) dan MA (15).
Kedua warga Kelurahan Doroto’i, Kecamatan Dompu itu, ditangkap Tim Puma di jalan raya belakang kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Sabtu (23/8) malam.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan, kedua terduga membacok korban Muhammad Chandra, warga Desa Kareke, Kecamatan Dompu menggunakan senjata tajam.
“Korban dibacok pakai kapak yang terbuat dari cakram sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam,” jelas Hujaifah.
Akibat bacokan tersebut, korban Candra mengalami luka sobek pada lengan tangan kanan.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polres Dompu dengang Nomor Laporan: LP/K/340/VIII/2020/NTB/Res. Dompu, tanggal 17 Agustus 2020.
Usai menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan Tim PUMA untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan tersebut.
Setelah bekerja keras, Tim PUMA akhirnya mendapatkan dua nama terduga pelaku. Yakni IH dan MA.
Sabtu (23/8) malam, setelah mendapat informasi terkait keberadaan kedua pelaku, Tim PUMA melakukan pengejaran dan berhasil menangkap.
“Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Dompu,” jelas Hujaifah.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, motif pembacokan adalah cemburu dalam hal asmara. Kepada penyidik, kedua terduga mengakui perbuatannya (melakukan pembacokan).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Hujaifah. (tim)
