
PERJUANGAN Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH dan jajaran, bakal membuahkan hasil gemilang.
Dorongannya agar Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mulai direspon pemerintah daerah terkait.
Diketahui, wilayah kerja BNNK Bima membawahi tiga kabupaten dan kota tersebut.
Salah satu daerah yang menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Perda P4GN itu, Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin telah membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Penyusunan dan Pembahasan Draf Rancangan Perda (Raperda) P4GN Kabupaten Dompu.
Kini, tim tersebut mulai menunaikan tugasnya. Pada pertengahan pekan lalu, tim menyiapkan, menyusun dan membahas konsep (draf) Raperda itu.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Bagian Kesra Setda Dompu dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Dompu itu, dibuka Asisten III Setda Dompu Drs. Gaziamansyuri.
Hadir dalam pertemuan itu, kepala BNNK Bima diwakili Kasi Rehabilitasi. Sedangkan dari Pemkab Dompu; selain Asisten III, juga Kabag Hukum Setda Furkan, SH dan Kabag Kesra Tarmizi, S.Sos.
Hadir juga dari Satuan Resnarkoba Polres Dompu H. Julkifli (Sekretariat BNK Dompu), perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Dompu, serta staf Bagian Hukum Setda Dompu.
Saat membuka kegiatan penyusunan dan pembahasan Raperda ini, Gaziamansyuri menyampaikan apresiasinya yang luar biasa.
Menurutnya, BNNK Bima telah memberikan arahan dan sinergi yang baik, terutama dengan BNK Dompu. Sehingga, dapat menginisiasi pembentukan Raperda ini.
Asisten III juga menekankan kepada Kabag Hukum Setda agar terus melakukan koordinasi dengan DPRD. Tentunya, setelah menyelesaikan pembahasan dan revisi yang diperlukan pada draf.
“Sehingga, diharapkan, akhir tahun ini sudah mendapatkan legalisasi. Dan, menjadi Perda pada 2021,” ujarnya.
Diketahui, Raperda P4GN Dompu telah memasukkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dalam konsideran “mengingat” sebagai dasar atau acuan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Dompu.
“Adapun draf (konsep) Raperda ini masih akan disusun dan diperbaiki sistematikanya oleh Bagian hukum. Sedangkan tim penyusun hanya akan membahas secara substansial pasal demi pasal,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Furkan meminta agar perlu ada pertemuan lanjutan. Tujuannya untuk membahas lagi draf yang sudah diperbaiki.
Furkan juga berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini sampai dapat difasilitasi oleh DPRD. (zar)
