
DOMPU, Lakeynews.com – Saat itu, mereka berada di sebuah kamar kos-kosan. Gerak-geriknya mencurigakan. Akhirnya, kedua sejoli, CK (pria/33) dan A (wanita/26) diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu.
Keduanya memang sudah lama diintai polisi karena diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
CK, warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Sedabgkan A, warga Dusun Sigi, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u.
Keduanya dibekuk polisi di sebuah kamar kos-kosan, Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Rabu (12/8) malam.
“Mereka diduga terlibat dalam kasus Narkoba,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos sebagaimana dikutip Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Kronologis, malam itu tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi ada seorang pria dan wanita yang datang di kos-kosan.
“Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkotika dan sering membuat warga setempat resah,” jelas Hujaifah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantaun dan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Kemudian melaporkan ke Kasat Tamrin.
Tanpa menunda lama, Kasat memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan dengan tetap menggunakan SOP dan prosedur.
Ketika Tim Opsnal kembali, mereka melihat pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar kos-kosan itu.
Lalu, melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, sebelumnya Tim Opsnal terlebih dulu menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Saat menggeledah, anggota opsnal menemukan sejumlah barang bukti (BB).
Kedua insan lain jenis bersama sejumlah BB itu selanjutnya diangkut ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hujaifah.
Diketahui, CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama tahun 2015.
BB yang berhasil diamankan, dua linting narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok Marllboro.
Satu gulung plastik klip transaparan di dalamnya berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dompet warna coklat.
Berat kotor sabu, 0,44 gram dan Ganja 0,89 gram dan beberapa plastik klip transaparan, yang disimpanya di dalam saku celana kiri belakang.
Selain itu, tiga buah HP, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marllboro dan uang tunai Rp. 810.000. (tim)
