
PENGEDAR Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu bak jamur pada musim hujan. Tumbuh, berkembang dan menyebar.
Sekian yang berhasil ditangkap polisi, sekian kali lipat pula yang bermunculan, berseliweran dan beroperasi.
Parahnya lagi, yang menjadi pengedar barang terkutuk tersebut tidak melihat latar belakang pendidikan dan jenis pekerjaan (profesi)-nya.
Lihat saja dua terduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu kembali berhasil diringkus anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (22/7) dini hari tadi.
Tepatnya, di pinggir jalan raya wilayah Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, sekitar pukul 00.05 Wita. “Depan Hotel Adiyaksa 2,” papar Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Kedua terduga sama-sama berasal dari Kabupaten Bima. Salah seorang diantaranya, inisial WL (30). Pria kelahiran Kupang, NTT dan beralamat di Desa Kore, Kecamatan Sanggar ini, berlatar belakang pendidikan S1 dan bekerja sebagai petani.
Sedangkan satu lagi, AMR (18), warga Desa Ncera, Kecamatan Belo. Lelaki ini juga bekerja sebagai petani dan hanya tamatan SD.
Bersama kedua terduga, personel IPTU Tamrin, S.Sos (Kasat Resnarkoba) berhasil di bawah kendali Ketua Tim Opsnal Bripka Khadafi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk kristal bening diduga Sabu-sabu dengan total bruto 2,43 gram.
Hujaifah merinci beberapa poket dan berat kristal bening diduga Sabu-sabu tersebut. Yakni dengan berat bruto 0,42 gram, bruto 0,40 gram, bruto 0,41 gram, bruto 0.41 gram, bruto 0,39 gram dan bruto 0,40 gram.
“Total berat brutonya 2,43 gram,” jelas Hujaifah mengutip laporan Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos.
Barang bukti lain yang ikut diamankan Opsnal Resnarkoba tersebut, satu buah bungkus rokok Surya, satu buah korek api, satu unit HP Nokia hitam dan satu unit HP VIVO merah. Juga diamankan uang tunai Rp. 55.000 dan satu unit mobil mega carry merek MPV warna putih dengan NOPOL B 9790 BAO.
Hingga saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba. Hujaifah belum menyampaikan kedua terduga dijerat dengan pasal berapa saja, berikut ancaman hukumannya. (won)
