
DOMPU, Lakeynews.com – Sejumlah barang bukti (BB) dan barang rampasan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Dompu, NTB, dimusnahkan.
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (16/7) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M. Abeto H, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.
Selain itu, hadir Staf Ahli Bupati Dompu H. Burhan, Kasi Intelkam Kejari Indra Zulkarnain, SH, Kasat Intelkam Polres IPTU Makrus, S.Sos, Kabag Prokopim Setda Muhammad Ikhsan, S.ST, Ketua FKUB Drs. Dahlan HAR dan lainnya.
BB yang dimusnahkan tersebut, antara lain; Sabu-sabu seberat 188,95 gram, Ekstasi 18 butir, Ganja 4 Kg, senjata api 14 buah, senjata tajam 20 buah, peluru amunisi 5 butir dan handphone 16 unit.
“Sebelum pemusnahan BB, terlebih dulu dilakukan penandatanganan berita acara,” kata Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Sementara itu, Kajari Abeto saat memberikan sambutan, mengharapkan kerja sama dari semua pihak.
“Kerja sama kita diperlukan dalam memberantas kejahatan. Baik dari Polri, pengadilan, Kodim maupun kita semua agar Dompu selalu kondusif dan aman,” ujarnya.
Sedangkan H. Burhan yang mewakili Bupati H. Bambang M. Yasin, menyampaikan permohonan maaf Bupati yang tidak berkesempatan hadir karena masih di luar daerah.
Dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Dompu yang telah menyelenggarakan kegiatan ini (pemusnahan BB, red).
“Kejahatan adalah musuh kita bersama. Semoga Dompu tetap dalam situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya. (tim)