Inilah ibu di Kabupaten Lombok Tengah yang hendak dilaporkan anak kandungnya ke polisi. (ist/lakeynews.com)

Laporan:
Sarwon Al Khan

KEPOLISIAN seyogianya tidak boleh menolak atau mengabaikan apapun laporan dan pengaduan masyarakat.

Namun, kali ini Polres Lombok Tengah berani mengambil sikap dan kebijakan spektakuler. Menolak laporan seorang anak yang dinilai durhaka terhadap orang tua.

Anak itu berinisial M (47), warga Desa Ranggagate, Kecamatan Praya Barat Daya. Dia hendak melaporkan ibu kandungnya, saudara dan pamannya ke polisi, Sabtu (27/6).

Hal tersebut tentu saja mendapat apresiasi positif dan menuai pujian dari elemen masyarakat. Mereka mengatakan salut. Lebih-lebih yang simpati dengan persoalan itu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, SIKmenjelas, mengungkapkan, anak ingin melaporkan ibu kandungnya terkait masalah harta warisan dan sepeda motor.

“Laporannya kami tolak, karena yang dilaporkan ibu kandung sendiri,” tegas Priyo.

Penolakan tersebut, bukan tanpa dasar. Salah satu pertimbangan mendasarnya adalah karena kondisi sang ibu yang tidak paro baya lagi. “Kondisi ibu yang mau ingin dia (M, red) laporkan itu sudah tua,” ujar Priyo.

Parahnya, bukan hanya ibu kandungnya yang hendak diseret oleh M ke kantor polisi. Pria itu juga ingin melaporkan pamannya (saudara kandung ibunya) atas tuduhan dugaan penggelapan sepeda motor.

“Kami sempat berdebat pada saat menerima laporan dari pelapor,” papar Priyo.

Menurutnya, pelapor ngotot agar laporannya diterima polisi. “Tetapi tegas kami tolak atas dasar hati nurani,” tambah Priyo.

Sikap, tindakan dan kebijakan berani Polres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim tersebut, menuai dukungan dan pujian dari elemen masyarakat.

Di antara apresiasi tersebut datang dari Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Batukliang Agus Kusuma Hadi.

Agus mengapresiasi sikap Polres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim yang menolak (mengabaikan) laporan dari seorang warga yang ingin melaporkan ibu kandungnya.

“Itu merupakan langkah yang sangat mulia dari kepolisian. Pantas mendapat reward dari pimpinan Polri,” usul Agus.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah M. Samsul Qomar.

Diakuinya, video Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang menolak laporan anak terhadap ibu kandungnya yang sudah tua tersebut, sempat viral.

Sikap berani dari pihak kepolisian dalam kasus tersebut merupakan kejadian yang langka. Bahkan, bisa-bisa sampai mempertaruhkan jabatannya.

“Sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah sekali lagi patut kita contohi. Tidak semua laporan ditelan mentah-mentah,” kata Samsul.

Memang harus ada “kata hati” dari kasus seperti ini. Yang namanya ibu kandung jasanya tidak bisa dibalas dengan apapun.

“Karena itu, kami dukung sikap Kasat Reskrim, Pak Priyo yang telah mengedepankan hati nurani pada kasus tersebut,” tambah Qomar. (*)