Anggota DPRD Dompu dari Fraksi NasDem Ir. Muttakun saat reses di Gedung Wanita, Sabtu (20/6). (dayat/lakeynews.com)
Ir. Muttakun pose bersama peserta usai acara reses. (dayat/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Reses Tahap II Anggota DPRD Dompu dari Fraksi NasDem Ir. Muttakun berlanjut.

Sabtu (20/6) siang hingga sore berlangsung di Gedung Wanita. Kali ini, Muttakun reses dengan puluhan orang (peserta) dari sejumlah instansi dan organisasi.

Antara lain, dari Inspektorat diwakili Hasanuddin, DPMPD diwakili Arifudin, Camat Pajo diwakili M. Zais Maman, Camat Hu’u diwakili H. Sulaiman, Kades Katua Syammudin, SH (Ori Edo), Tenaga Ahli Pemberdayaan diwakili Rahma, unsur pers, LSM, LBH dan perwakilan generasi muda dari Kelurahan Bali.

Seperti biasa, sebelum acara dimulai, peserta mendapat pembagian masker. Peserta juga diberikan penjelasan terkait pelaksanaan reses dengan metode baru wakil rakyat utusan Partai NasDem yang ketua Komisi I DPRD Dompu itu.

Para peserta rata-rata mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pendapat, usul dan saran kepada wakil rakyat.

Mereka tampak bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan hingga acara reses selesai dan ditutup dengan foto dan makan bersama.

Reses gaya baru itu berhasil menghimpun delapan usulan program, dari aspirasi peserta.

Berikut delapan usulan program dimaksud:

  1. Mendorong Desa Katua (Kecamatan Dompu), Desa Doro Kobo (Kecamatan Manggelewa) dan Desa Calabai (Kecamatan Pekat) sebagai Desa Model untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel.
  2. Kolaborasi dari stakeholder di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, serta dukung peran serta masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan Desa Model.
  3. Eksekutif yang didukung legislatif, menyediakan alokasi anggaran bagi Desa Model yaitu untuk penguatan dan peningkatan SDM (Kades, BPD, Perangkat Desa). Juga diikuti penyediaan anggaran dana desa oleh Kades dan BPD untuk program peningkatan akhlak manusia yang beriman dan bertaqwa.
  4. Peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa dengan menerapkan nilai-nilai transparansi, partisipatif dan akuntabel.
  5. Penyusunan regulasi daerah dan regulasi desa yang mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang good governance.
  6. Penguatan BKAD, UPK dan lembaga ekonomi desa, dalam hal ini BUMDes, sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa.
  7. Perlindungan desa dan masyarakatnya dari bencana alam dan non alam.
  8. Pemberian reward dan punisment kepada desa-desa yang berprestasi yang akan diatur melalui Peraturan Bupati.

(yat/ova)