
DOMPU, Lakeynews.com – Seorang wanita berhijab, AM (32) bersama dua pria; ML (20) dan HM (20), dicokok Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Jumat (19/6).
Ketiga petani yang merupakan warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
Mereka ditangkap menjelang jumatan, sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Makmur, Desa Lanci Jaya.
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba dibawa pimpinan IPTU Tamrin, S.Sos, dua hari berturut-turut mengungkap dan menangkap para terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Woja.
Terkait pengungkapan kasus di Desa Lanci Jaya, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AIPDA Yusuf mendapat informasi ada pemuda yang melakukan transaksi Narkoba di rumah AM.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Resnarkoba yang selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal menyelidiki dan memantau di sekitar TKP.
Tim bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lanci Jaya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun sebelumnya, Katimsus menunjukan surat tugas di hadapan tiga saksi.
Hasil dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti sembilan poket yang diduga Sabu-sabu ukuran kecil dan barang bukti lain.
Rincianya, tujuh klip plastik ukuran kecil transparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu-shabu. Barang bukti ini dikuasai oleh AM,” jelas Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Barang bukti lain, dua klip plastik ukuran kecil transparan berisi kristal bening juga diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang Dikuasai terduga ML dan HM.
Polisi juga uang tunai Rp. 400 ribu, dua pipet yang sudah dipotong dan dua plastik klip kosong.
Ketiga terduga bersama barang bukti diangkut dan diamankan ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“Ketiga terduga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Hujaifah. (tim)