Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari oknum advokat (terduga bandar Narkoba) dan empat terduga pengedar Sabu-sabu. (ist/lakeynews.com)

Opsnal Subdit Tiga Ditresnarkoba juga Bekuk Empat Terduga Pengedar

MATARAM, Lakeynews.com – Oknum advokat asal Kabupaten Dompu ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB.

Pria berinisial MR (34), yang kini beralamat di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu diduga sebagai bandar Narkoba.

Pria ini diringkus polisi di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Rabu (17/6) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain MR, Tim Opsnal juga membekuk empat terduga pengedar Narkoba di wilayah Karang Bagu. “Salah seorang diantaranya, perempuan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si dalam siaran persnya yang diterima Lakeynews.com, Rabu (17/6) malam ini.

Artanto kemudian menyebut keempat terduga pengedar Narkoba itu;

  1. MJS (26), laki-laki, Sasak, alamat Jalan Semangka Gang Kubur, Lingkungan Karang Bagu.
  2. NI WK (24), perempuan/IRT, Mataram, alamat Jalan Semangka Gang Kubur, Lingkungan Karang Bagu.
  3. GAA (23), laki-laki, Mataram, alamat Jalan Gora, Gang Sakti, Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara.
  4. KS (18), Mataram, Mataram, alamat Jalan Gora, Gang Sakti, Lingkungan Sindu.

Bersama para terduga bandar dan terduga pengedar Narkoba ini, menurut Artanto, diamankan sejumlah barang bukti.

Dari berbagai barang bukti dimaksud, ada satu poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus klip transparan dengan berat 0.60 gram dan 18 poket yang diduga Sabu-sabu dibungkus plastik klip kristal putih dengan berat total 9.50 gram.

Ada juga satu bong, tiga buah handphone, satu pipet, uang tunai Rp. 15 juta, dua buah BPKB, tunuh buku tabungan BCA, dua Buku Tabungan BRI, dua STNK, satu unit laptop, tiga unit mobil, enam sepeda motor,.

Disamping itu, diamankan dua unit senjata api. Yakni satu unit Air Gun Jenis Revolver dan dua unit Air Gun Laras Panjang, satu kotak peluru kuningan, dua buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.

Penangkapan terduga bandar dan pengedar Narkoba serta pengamanan sejumlah barang bukti itu dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Artanto.

Juga, dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009; memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (zar)