Kepala DPM-PTSP Dompu Muhammad Amin, S.Sos dan Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun. (ist/lakeynews.com)

SEJAK beberapa bulan lalu, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, telah mengeluarkan Surat Perintah kepada sejumlah satuan kerja (Satker) agar segera pindah. Pindah ke Paruga Parenta Dana Nggahi Rawi Pahu. Gedung pusat pemerintahan Kabupaten Dompu.

Surat itu keluar beberapa bulan lalu. Bersamaan dengan keluarnya surat bagi dinas/instansi lain, yang kini sudah menempati lokal Paruga Parenta.

Namun, kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) belum juga pindah karena beberapa alasan mendasar. Terutama masalah teknis.

“Masalah teknis saja. Tidak ada motivasi lain,” kata Kepala DPM-PTSP Dompu Muhammad Amin, S.Sos, menjawab Lakeynews.com di ruang kerjanya.

Hal-hal teknis dimaksud, sebut pria yang akrab disapa Dae Obe itu, fasilitas dan kebutuhan untuk pelayanan publik di Paruga Parenta belum tersedia.

“Ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya yang harus dipenuhi. Dinas ini beda dengan beberapa dinas dan instansi lain,” tegas Dae Obe.

Harus ada sejumlah loket pelayanan, perlu ruang tunggu (antre). Bahkan kalau merujuk pada aturan, harus ada (disediakan) taman bermainnya.

Diakuinya, begitu menerima surat perintah pindah dari Bupati, dirinya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Satker yang terkait dengan penentuan anggaran.

Yang dikoordinasikan Dae Obe hal-hal yang berkaitan dengan berbagai sarana, parasarana, fasilitas maupun ruangan yang dibutuhkan.

“Saya sama sekali bukan menantang atau melawan perintah atasan. Tapi, ini semata-mata karena masalah teknis,” tandasnya.

“Kalau kami datang ke sana, sementara ruangan masih terbuka dan dalam bentuk los begitu, apa yang bisa kami perbuat,” sambungnya dengan nada tanya.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada jalan keluar atau solusi dalam memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan. Yakni menyiapkan terlebih dulu hal-hal (syarat) yang dibutuhkan tersebut.

Jalan keluar itu diperoleh setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satker terkait. Namun, di paro perjalanan, tiba-tiba dihantam wabah Covid-19. “Sehingga rencana tersebut, buyar lagi,” paparnya.

“Jadi, sekali lagi, bukan kami tidak mau pindah. Kami siap laksanakan perintah atasan. Tapi, itulah kendala-kendala yang menghambat rencana,” tambahnya.

Muttakun: Menghambat Aktivitas Bawaslu

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun meminta Bupati Dompu untuk segera memindahkan kantor DPM-PTSP. Dipindah dari Jalan H. Abubakar Ahmad ke bangunan Klaster 2, Paruga Parenta Dana Nggahi Rawi Pahu di Jalan Bhayangkara.

“Ini sesuai peruntukkan yang telah diputuskan dan ditetapkan sebelumnya,” tegas Muttakun, beberapa waktu lalu.

Muttakun bahkan sempat mempertanyakan, “Ada apa Kepala DPM-PTSP belum juga mau pindah kantor ke Klaster 2, sedangkan dinas atau OPD lainnya sudah pindah semua.”

Pada sisi lain menyinggung, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada dimulai 15 Juni 2020. Dimana Bawaslu Dompu yang sebelumnya sudah diputuskan untuk menempati kantor DPM-PTSP, diharapkan bisa segera pindah dari tempat sementara di Kantor Bappenda, Jalan Bhayangkara.

“Tindakan kepala DPM-PTSP yang menunda pindah kantor ke Klaster 2 telah menghambat aktivitas Bawaslu untuk menuju Pilkada 9 Desember 2020,” nilai Muttakun.

Bawaslu, menurut dia, memerlukan kantor beserta sarana pendukung bagi pengawasan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Dompu.

(sarwon al khan)