Tersangka kasus penipuan, RD untuk sementara diamankan sementara di Polsek Pekat, menunggu dijemput anggota Polres Bima. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Petualangan RD (30) di dunia penipuan berakhir sudah. Langkah warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu itu terhenti, setelah diamankan Polsek Pekat, Rabu (10/6).

RD merupakan tersangka kasus penipuan uang belasan juta rupiah milik korban Suradin di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

RD diamankan pada Rabu (10/6) malam di Desa Doropeti oleh anggota Polsek Pekat yang dipimpin Kanit Intelkam Bripka Mustawa.

RD dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dugaan penipuan ini terjadi pada 20 Maret 2020 lalu di Desa Tente. Dan, kejadiannya telah dilaporkan Suradin ke Polres Bima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/149/ IV/ 2020/NTB/Res Bima, tanggal 24 April 2020.

Selanjutnya, Polres Bima menetapkan RD sebagai tersangka pada 10 Juni 2020 dengan nomor penetapan: S.Tap/70/VI/2020/Reskrim.

Modus Penipuan

Awalnya, tersangka RD berkenalan dengan korban di Facebook. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polri yang berdinas di Polda NTB. Berkedok sebagai intel gadungan itulah, RD memperdaya korbannya.

Pelaku menawarkan diri untuk membantu anak korban menjadi anggota Polri, dengan syarat menyediakan uang. Korban yang saat itu sudah mulai percaya terhadap pelaku, mentransfer uang sebanyak dua kali dengan jumlah Rp. 17 juta.

Setelah uang ditransfer, pelaku menghilang tanpa kabar. Tidak bisa dihubungi, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima.

Polres Bima melalui Kanit Pidum IPDA Fardiansyah, SH berkoordinasi dengan Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos terkait kasus yang tengah ditangani.

Kapolsek Pekat kemudian memerintahkan Unit Intelkam untuk menyelidiki keberadaan pelaku. “Namun, tidak ditemukan di Desa Doropeti,” kata Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Polisi mengendus informasi, bahwa RD sedang berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa. Di Pulau Moyo tersiar informasi RD mulai melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota Polri.

Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 20.30 Wita, diperoleh informasi bahwa RD sedang berada di rumahnya, di Desa Doropeti.

“Saat itu juga, anggota Polsek Pekat dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA Mustawa langsung mengamankan tanpa ada perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Pekat,” urai Hujaifah.

Menurutnya, sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Bima. Untuk sementara, RD diamankan di Polsek Pekat. “Rekan-rekan dari Polres Bima akan menjemputnya hari ini (Kamis, 11/6),” tutur Hujaifah.

Informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku diduga sering melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pekat. (zar)