Suasana penggerebekan di rumah tersangka J oleh tim gabungan Polres Lombok Tengah. (ist/lakeynews.com)

Juga Diamankan Ratusan Gram Sabu-sabu

MATARAM, Lakeynews.com – Seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba antarprovinsi berhasil digulung polisi di Lombok Tengah (Loteng), NTB.

Bandar sial itu, perempuan berinisial J (40), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Loteng. “Tersangka diduga bandar antarprovinsi,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si.

Dalam press release yang diterima Lakeynews.com, malam ini (9/6), Artanto menjelaskan, J merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditangkap Gabungan Tim Cobra Sat Resnarkoba dan anggota Sabhara Polres Loteng, Jumat (5/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

Gabungan dua tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK tersebut menangkap dua orang laki-laki dan dua orang wanita diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis Sabu-sabu di Dusun Jongkor, Desa Beleka.

Di tangan J, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sembilan bungkus klip ukuran sedang butiran kristal bening diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 9,80 gram.

Selain itu, enam bungkus klip kecil diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 3,79 gram, 12 bungkus klip kecil diduga Sabu-sabu berat bruto 2,72 gram, 15 bungkus klip kecil diduga Sabu-sabu berat bruto 3,11 gram, tiga bungkus klip besar diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 131,23 gram.

Diamankan pula dua buah HP, tiga rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai Rp. 16,5 juta dan satu buah pipa kaca bening. “Turut diamankan satu bungkus klip berukuran besar dengan total barang bukti yang diduga Sabu-sabu 150,65 gram,” tandasnya.

Tersangka kedua, perempuan berinisial T (37), warga Kecamatan Ampenan, Kotaa Mataram. Tersangka diamankan bersama barang bukti; satu buah HP jenis OPPO warna hitam, satu buah pipet besar, satu bungkus klip ukuran kecil berisi diduga Sabu-sabu, berat bruto 0,23 gram.

Tersangka ketiga, S (37), warga Kecamatan Janapria, Loteng. Bersama tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

BB itu, yaitu satu klip berisikan 4 butir pil extacy, dua buah klip kosong ukuran sedang, satu HP merk OPPO warna hitam, satu buah HP merk Samsung hitam kuning, tiga buah ATM (BRI, BNI dan Bank Mandiri), satu buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 850 ribu.

Dan, tersangka keempat, R (28), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Kronologis Penangkapan

Pada Jumat, 5 Juni 2020 pagi dinihari, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Praya Timur, diduga sering terjadi transaksi (jual beli) narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga AE di Desa Beleka.

Dari penggerebekan tersebut, Tim Cobra Sat Resnarkoba mengamankan pemilik rumah (tersangka) J (istri AE), T, S dan R. Berikut berbagai barang bukti yang disebut di atas.

Polisi kemudian melakukan penggeledah badan maupun tempat, sehingga ditemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan temuan itu, anggota Opsnal Narkoba mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Hizkia Siagian membeberkan, para tersangka Ini merupakan bandar Narkoba yang termasuk jaringan antarprovinsi.

“Sedangkan AE (suami J) saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran Tim Cobra Sat Resnarkoba,” paparnya. (tim)