Koordinator BP SOMASI NTB Dwi Ariesanto. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama FITRA NTB telah merampungkan kajian cepat untuk melihat respon Pemerintah Provinsi dari sisi tata kelola informasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Kajian cepat ini dimulai dengan analisis kebijakan pelayanan informasi. Dilanjutkan dengan pengumpulan pendapat masyarakat melalui survei yang dilakukan selama tujuh hari, dari tanggal 27 April – 4 Mei 2020.

“Responden yang turut berpartisipasi sebanyak 582 orang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di NTB,” kata Koordinator Badan Pekerja (BP) SOMASI NTB Dwi Ariesanto, pada Lakeynews.com, Senin (18/5) malam.

Survei tersebut, lanjutnya, untuk melihat sejauhmana Pemprov NTB memberikan layanan informasi, dan informasi apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat di era pandemi ini.

Hasilnya menunjukkan, masyarakat NTB memberikan apresiasi yang cukup baik kepada Pemprov NTB dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berkaitan penanganan Covid-19.

Namun demikian, ditemukan juga bahwa akses informasi penanganan Covid-19 bagi kelompok perempuan dan rumah tangga miskin cenderung terbatas.

Cakupan informasi terkait JPS, kata Dwi, masih terbatas 27 persen pada seluruh kelompok umur dan jenis kelamin. Akses dan cakupan informasi terkait dengan JPS untuk responden yang tinggal di perkotaan cenderung lebih baik dan mudah (47 persen) dibandingkan dengan mereka yang tinggal di pedesaan (20 persen).

Terkait dengan jenis informasi yang dibutuhkan masyarakat, sekitar 42 persen responden membutuhkan informasi mengenai transparansi kebijakan, anggaran dan bantuan serta IKM/UMKM mana yang menjadi penyedia bantuan JPS Gemilang. Selain itu, informasi terkait dengan mekanisme pengaduan, serta sosialisasi dan upaya pencegahan Covid-19 untuk masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan untuk menjadi pedoman dalam pemberian informasi kepada masyarakat. Pemprov pun telah menerbitkan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Disamping itu, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2020 Pedoman Pelayanan Informasi Dalam Keadaan Darurat merespon situasi Covid-19.

Regulasi-regulasi tersebut, kata Dwi, sepatutnya terus menjadi pedoman untuk dilaksanakan. Yakni untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Karena itu, SOMASI dan FITRA NTB merekomendasikan enam poin terkait hal ini. Keenam poin itu, sebut Dwi, adalah;

  1. Pemprov NTB agar menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik dari tingkat kota maupun yang tinggal di pedesaan dengan mempertimbangkan akses yang dimiliki oleh masyarakat.
  2. Pemprov NTB agar menyediakan informasi yang mudahan dimengerti oleh masyarakat tanpa terkecuali (responsif terhadap kelompok perempuan, anak, orang yang memiliki kebutuhan khusus/disabilitas serta kelompok marginal lainnya).
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APB Desa maupun sumbangan masyarakat/pihak swasta; untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat; dan
  4. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya (DPA Perubahan BPBD), serta Perkada APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, melalui website PPID Provinsi NTB untuk mengefektifkan partisipasi dan akuntabilitas publik.
  5. Memastikan ketersediaan kanal-kanal pengaduan yang ramah dan aksesibel untuk semua lapisan masyarakat, serta responsif atas keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
  6. DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan berperan aktif memantau proses perencanaan dan eksekusi kegiatan percepatan penanganan Covid-19. (won)