
DOMPU, Lakeynews.com – Diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu, warga Dusun Kalate, Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, IR (40), digulung polisi.
IR dibeluk anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.40 Wita di rumahnya di Dusun Kalate, Desa Samili.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP.
Anggota langsung mengamankan IR dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka.
Menurutnya, saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi dia poket narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
“Barang itu disimpan IR di belakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya,” katanya pada Lakeynews.com.
“IR selanjutnya digiring ke Mapolres Bima. Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyemprotan disinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan Covid-19,” tutur Hanafi. (tim)
