RSUD Kota Mataram adalah salah satu tempat layanan rapid test mandiri di NTB. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sejak Senin (11/5) lalu, Provinsi NTB telah memiliki 10 tempat layanan rapid test mandiri.

10 tempat itu, rumah sakit dan klinik kesehatan menyediakan layanan rapid test Covid-19 secara mandiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh Surat Keterangan Bagi Pelaku Perjalanan yang ingin bepergian ke luar NTB.

Ke-10 tempat tersebut:

  • Kota Mataram; Rumah Sakit Siloam, Klinik Anugerah Ibu, RSIA Permata Hati dan RS Unram.
  • Lombok Barat; Klinik Jepun.
  • Lombok Tengah; di RS Cahaya Medika.
  • Lombok Timur; Klinik Perulam.
  • Sumbawa Barat; Klinik Degera.
  • Sumbawa; RSUD Sumbawa, dan
  • Kabupaten Bima; Klinik Edi Gunawan.

RSUD Kota Mataram sendiri membuka layanan pemeriksaan rapid test secara mandiri bagi masyarakat dari pukul 08.00 hingga 13.00 Wita dengan biaya sebesar Rp. 400 ribu untuk sekali test.

“Yang mau rapid test mandiri bisa di RSUD Kota Mataram. Mohon maaf untuk rapid tes mandiri ini berbayar 400 ribu. Ini untuk memfasilitasi yang mau berangkat, karena syaratnya harus ada surat keterangan rapid tes,” kata Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram Dr. Emirald Isfihan, MARS.

“Langsung menuju tenda hijau untuk daftar dan di-screening. Setelah itu ke tenda BNPB di halaman rumah sakit,” sambung Dr. Emirald di Mataram.

Diketahui, surat keterangan bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki kondisi badan sehat secara umum dan harus disertai dengan bukti screening dengan hasil rapid test non reaktif dan atau hasil Swab Covid-19 dinyatakan negatif. Berlaku maksimum tujuh hari sejak diterbitkan.

Sesuai dengan lampiran SK Kepala Dinas Kesehatan NTB Nomor 440/11/Yankes/2020, perihal surat pengantar SOP Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, ditunjuk sebagai penyedia layanan rapid test secara mandiri adalah 10 tempat layanan yang disebutkan di atas.

10 rumah sakit dan klinik ini adalah mitra Kantor Kesehatan Pelabuhan sejak diberlakukannya surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon penumpang di bandara maupun pelabuhan untuk meneruskan perjalanan sebagai syarat mutlak dari pihak pengelola bandara dan pelabuhan. (tim)