Suasana penggerebekan dan penggeledahan sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat pesta Sabu-sabu. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah perumahan mewah. Rumah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat itu diduga dijadikan tempat pesta Sabu-sabu.

Ternyata dugaan itu benar. Dari penggerebekan Minggu (3/5) petang tersebut, polisi mengamankan empat orang kedapatan pesta barang terkutuk itu. Seorang wanita dan tiga pria.

Seorang perempuan dimaksud berinisial MD, warga Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan tiga laki-laki, berinisial MBA, KHM dan Z. Ketiganya warga Lombok.

“Ada pesta Sabu-sabu di sana. Empat orang sudah kita amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin (4/5).

Awalnya informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Bug-Bug kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi ada beberapa orang yang berkumpul.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat orang yang berada di lokasi.

Semula, petugas tidak mendapatkan barang bukti saat penggeledahan badan. Petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan setempat.

Akhirnya petugas mendapatkan kristal bening yang diduga Sabu-sabu seberat 2,42 gram. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp. 32 juta.

Saat diinterogasi polisi, pemilik rumah berinisial MD mengaku tidak mengetahui pemilik barang yang ditemukan itu.

Diakui si pemilik (penyewa) rumah, tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. MD disebut bekerja di salah tempat hiburan di Mataram. “Itu pengakuan pemilik rumahnya,” kata Ericson.

Keempat pelaku pesta sabu digelandang ke Mapolresta Mataram. Keempatnya dipastikan diproses lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut.

“Untuk sementara, keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses,” papar Ericson.

Atas perbutannya tersebut, empat pelaku terancam dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (tim)