Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dipimpin IPTU Tamrin, S.Sos, saat menggeledah tempat kos terduga FH, Senin (4/5) pagi. (ist/lakeynews.com)

Tetap Garang Meski dalam Masa Covid-19 dan Puasa

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan kegarangan taringnya. Dimasa pandemi Covid-19 dan bulan Ramadhan (Puasa), berhasil menggulung pelaku yang selama ini menjadi target operasi (TO) dan diduga kuat sebagai pemasok Sabu-sabu di daerah itu.

Pria nahas yang diringkus polisi kali ini berinisial FH (32). FH dibekuk di tempat kosnya, Lingkungan Empat, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Senin (4/5) pagi, sekitar pukul 10.40 Wita.

Sesuai KTP, FH beralamat Lingk Enam, Kelurahan Monta Baru. “Alamat asli FH adalah Donggo Ana atau Lingkungan Enam. Dia ngontrak rumah di Rasa Nggaro, Lingkungan Empat,” jelas Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah.

Penangkapan terduga tindak pidana menjual, mengedarkan, memiliki, menguasai narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, ungkap pria berkumis tebal ini, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Selain menangkap terduga, anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Antara lain, tiga gulung plastik klip transparan ukuran besar berisi sisa kristal bening yang diduga Sabu-sabu. “Berat brutonya 6,85 gram,” jelas Hujaifah.

Selain itu, diamankan pula satu unit HP merk Samsung, satu bundel plastik klip transparan ukuran sedang, tiga korek api yang salah satunya sudah dimodif, dua buah pipet/sedotan yang sudah dimodif, serta satu buah kotak rokok surya dan lakban hitam.

Kronologis Kejadian

Pada Senin pagi Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari warga Monta Baru tentang ada rumah kontrakan yang dicurigai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasih tersebut IPTU Tamrin bersama anggota Opsnal Resnarkoba, langsung melakukan pengintaian aktivitas terduga di sekitar rumah kontrakan dimaksud.

Beberapa momen penggeledahan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di tempat kos terduga FH. (ist/lakeynews.com)

Melihat gerak-gerik terduga yang mencurigakan, anggota Opsnal berupaya menangkapnya. Namun, saat itu terduga mencoba kabur. “Dia lari ke WC, mencoba menghilangkan barang bukti,” papar Hujaifah.

Tidak ingin kecolongan, anggota Opsnal sigap dan lekas menyusul terduga ke WC. Di sana akhirnya didapati tiga gulung plastik klip transparan yang salah satunya masih ada sisa kristal bening yang diduga Sabu-sabu dan sudah berserakan.

Bukan itu saja. Anggota Opsnal melakukan penggeledahan tempat tidur terduga dan ditemukan BB, seperti yang disebutkan tersebut di atas.

“Terduga beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hujaifah.

Lebih jauh dikemukakan Hujaifah, terduga sudah lama menjadi TO anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. “Terduga ini merupakan pemasok Sabu-sabu di Kelurahan Monta Baru,” beber polisi yang akrab disapa Aby ini.

Atas perbuatannya, lanjut Hujaifah, terduga FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (tim)