

LOMBOK TENGAH, Lakeynews.com – Polsek Pujut Resor Lombok Tengah (Loteng), Jumat (1/5) berhasil mengamankan sebuah mobil pick up jenis Mitsubishi L300 yang diduga hasil curian. Sementara pelakunya, masih diburu.
Kendaraan itu sesuai dengan jenis mobil yang dilaporkan korban Sahril Sidik ke Polsek Pujut, beberapa hari lalu. Baik nomor rangka maupun nomor mesinnya cocok.
Sebelumnya, korban Sahril Sidik, alamat Dusun Ketangan, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/23/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sek Pujut, tanggal 27 April 2020, sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolres Loteng melalui Kapolsek Pujut AKP Herman, SH, mengungkapkan, sekitar pukul 08.00 Wita anggotanya mendapat informasi ada mobil Mitsubishi L300 yang akan melewati jalan di Desa Kuta menuju arah timur.
Mendengar informasi tersebut, anggota berusaha melakukan penghadangan ke wilayah Desa Pengengat. “Namun tidak didapati mobil dimaksud,” papar Herman pada Lakeynews.com, Jumat malam ini.
Anggota kemudian melanjutkan patroli di sekitar wilayah Sereneng, Desa Mertak. Tepat di pinggir jalan Dusun Nandus, anggota Polsek Pujut melihat satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU yang dinaiki dua orang dan satu mobil Mitsubishi L300 yang terparkir.
Saat dihampiri anggota, orang tersebut melarikan diri. Sempat terjadi pengejaran ke wilayah Sereneng. “Anggota bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas namun tidak dihiraukan orang tersebut,” tutur Herman.

Pengendara sepeda motor tersebut lolos melarikan diri (kabur) setelah masuk jalur kecil. Anggota tidak bisa mengejar lagi dan kehilangan jejak.
Anggota kemudian kembali ke lokasi mobil L300 terparkir. Lalu mengecek (memeriksa) nomor rangka dan nomor mesin. “Baik nomor rangka maupun nomor mesinnya cocok dengan Laporan Polisi yang ada di Polsek Pujut,” ungkap Herman.
Sesuai laporan polisi, mobil itu hilang pada Senin, 27 April lalu. Saat itu, sekitar pukul 03.00 Wita, korban bangun tidur untuk makan sahur dan bersiap-siap untuk berangkat ke Bertais dan mau menghidupkan mobil Pick Up tersebut. Namun, korban tidak melihat lagi mobil di tempat parkir.
Mengetahui hal itu, korban memberitahukan istrinya dan berusaha mencari mobil di sekitar rumah korban bersama Adi Askin. Tetapi tidak ditemukan.
Ciri-ciri mobil yang hilang tersebut, merk Mitsubishi Pick Up/803L300PUFB- R (4×2)M/T, Warna Hitam, Nopol: DR 8243 SC, Noka: MK2LOPU39JK023843, Nosin: 4D56C – 532715, An: Sahril Sidik, Alamat Dusun Ketangan, Desa Teruwai, Kecamaan Pujut, Kabupaten Loteng.
Atas kejadian tesebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 159 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut.
“Saat ini BB mobil L300 diamankan sementara di Polsek Pujut. Sementara pelakunya masih kami lacak. Saksi-saksi sudah kami BAP,” tutur Herman. (zar)
