Dua terduga kasus perampokan HP di jalan raya Kecamatan Kediri, berhasil ditangkap polisi. (ist/lakeynews.com)

LOBAR, Lakeynews.com – Polsek Kediri Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus perampokan yang melibatkan dua tersangka.

Kapolsek Kediri IPTU Donny Wira Setiawan, S.IK, di Mapolsek Kediri, Rabu (29/4) mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di jalan raya Dusun Dasan Tebu Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Lobar, Jumat (20/3).

Korban bernama Ita Lestari (20), warga Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan.

Modus para tersangka, berboncengan memepet korban yang sedang memegang handphone (HP) di jalan raya dari arah sebelah kanan. Kemudian merampas HP korban, hingga sepeda motor korban oleng dan hampir terjatuh.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, berinisial H (20), warga Dusun Batu Rimpang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar dan tersangka berinisial IM (20), alamat Dusun Dasan Belo, Desa Jakem Timur, Kecamatan Lembar.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari korban hendak pergi ke rumah bibi korban di Sekarbela, Kota Mataram menggunakan sepeda motor.

Korban dalam posisi dibonceng, dalam perjalanan sempat mampir di SPBU Beleka untuk mengisi BBM.

Setelah mengisi BBM, kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju Sekarbela, namun tidak jauh dari SPBU Beleka tepatnya di jalan raya Desa Ombe Baru korban mengeluarkan HP miliknya hendak menelepon ibu korban.

Pada saat korban mengeluarkan HP, tiba-tiba dua orang tidak dikenal memepet korban dari arah sebelah kanan dan langsung menarik paksa HP korban.

Akibatnya sepeda motor korban oleng dan hampir jatuh, dan setelah berhasil merampas HP korban lalu para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Mataram.

HP korban yang dirampas itu merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 1.800.000.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curas ini.

Team Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri bersama Team Resmob Polres Lobar diperoleh barang bukti berupa HP milik korban dikuasai seseorang berinisial MF di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng).

Setelah dimintai keterangan, MF mengaku mendapatkannya dari AR dengan cara tukar tambah HP.

Kemudian tim gabungan mengamankan AR yang dari hasil interogasi mengaku disuruh IM yang beralamat di Dusun Dasan Belo Desa Jakem Timur untuk menjualkan HP tersebut.

Atas keterangan IR, kemudian tim gabungan bergerak cepat mengamankan IM di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Setelah diinterogasi IM mengakui telah melakukan penjambretan di jalan raya Ombe baru bersama H dari Dusun Batu Rimpang, Desa Jakem.

Kemudian team bergerak mencari H dan berhasil diamankan di berugak rumahnya tanpa ada perlawanan beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan curas. Uang hasil penjualan HP, diakui telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli makan dan minum.

Atas perbuatannya, H dan IM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (tim)