Sejumlah Kades saat Vicon dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran BLT Dana Desa di Pendopo Bupati Dompu. (saudi/lakeynews.com)

Penyaluran segera Dilakukan secara Non Tunai

DOMPU, Lakeynews.com – Pemerintah terus berupaya mengambil tindakan untuk menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan itu, memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa. BLT Dana Desa bukan berbentuk barang atau sembako, melainkan dalam bentuk uang.

“BLT harus berupa uang, tidak boleh barang,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu Hairudin, SH pada Lakeynews.com.

BLT Dana Desa, lanjutnya, akan diberikan secara non-tunai (transfer perbankan). Untuk ini, pihaknya akan bekerjasama dengan BRI Link yang berada di sejumlah Desa. “Saat ini Desa sedang melakukan pendataan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kartu pra kerja, JSP NTB Gemilang dan JPS Terpijar.

“BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19,” ungkapnya.

Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. ”Total yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp 1,8 Juta,” terangnya.

Pendataan Harus Sesuai Mekanisme

Dijelaskan, proses pendataan penerima manfaat harusb sesuai mekanisme. Pendataan BLT Dana Desa akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW dan Desa.

”Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data,” terangnya.

Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.

”Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat,” jelasnya.

Penyaluran dan Alokasinya Harus Sesuai Aturan

Lanjutnya, penyaluran dan alokasi BLT Dana Desa harus sesuai aturan. Untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

”Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp. 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen,” bebernya.

Sedangkan, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp. 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

”Desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah atasan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai. ”Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung jawab penyaluran BLT,” pungkasnya. (di)