
MATARAM, Lakeynews.com – Bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Tahun 2020, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha rumah makan untuk menutup aktivitas pelayanan siang hari.
Ada enam point yang terdapat di dalam SE Nomor: 19/160/Pol-Pol/2020 tersebut. Pertama, meminta seluruh para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar sementara menutup kegiatannya pada pagi dan siang hari.
Untuk pelayanan dengan cara mengantar dilakukan pukul 16.30 sampai 04.00 Wita. Sedangkan, pembeli yang makan di tempat dilarang keras. Bila lokasi usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan non muslim, agar tidak melayani pembeli yang makan di tempat.
Kedua, para pemilik dan penanggung jawab karaoke, atau tempat hiburan lainnya agar menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan.
Ketiga, pemanfaatan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang tidak berlebihan.
Keempat, seluruh masyarakat dilarang keras memperjualbelikan dan membunyikan petasan/mercon atau sejenisnya.
Kelima, dalam upaya mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) masyarakat tetap berada di rumah, menggunakan masker bila harus berada di luar rumah, menjaga jarak minimal dua meter (Physical Distancing), melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih (PBHS) dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada setiap dan selesai beraktivitas.
Terakhir Gubernur mengimbau para Bupati/Walikota se-NTB agar turut serta dalam pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat.
Dalam surat edaran ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB, menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama. (khn/di)
