Informasi dari website milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan delapan Mobdis Pemkab Dompu dilakukan Maret 2020. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Beberapa hari terakhir, publik di Kabupaten Dompu termasuk di media sosial, ramai memperbincangkan adanya perbedaan antara pernyataan pihak Pemkab melalui Kabag Prokopim dengan informasi laman; www.sirup.lkpp.go.id.

Itu terkait dengan proses pengadaan delapan kendaraan dinas (Randis) baru untuk operasional camat se Dompu. Pengadaan mobil dinas itu menelan anggaran hingga Rp. 1,8 miliar.

Yang menjadi masalah, proses pengadaan itu dinilai tidak tepat karena saat ini daerah sedang membutuhkan anggaran banyak untuk menanganan wabah Covid-19.

Diketahui, sebelumnya, Pemkab Dompu menyebutkan bahwa proses pengadaan mobil dinas dilakukan sejak Januari 2020. Dan itu rancu dengan informasi resmi yang disajikan website milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan. Dalam website itu menunjukan bahwa proses pengadaan justru berlangsung Maret 2020.

Terkait perbedaan informasi tersebut, Pemkab Dompu memiliki pendapat sendiri. Kabag Prokopim Setda Dompu Muhammad Iksan, S.ST, MM, mengakui, proses pemilihan penyedia mobil dilakukan pada Maret.

“Namun, proses pemesanan mobil dilakukan bulan Januari,” kata Iksan pada Lakeynews.com.

Kabag Prokopim Setda Dompu Muhammad Iksan, S.ST, MM. (dok/lakeynews.com)

Pemesanan awal dilakukan, karena kendaraan dinas tersebut harus diinden terlebih dahulu pada dealer atau penyedia. “Pengadaan mobil menggunakan daftar harga barang pemerintah yang telah pasti dan lebih murah dalam e-catalog,” terang Iksan.

SOMASI NTB menilai, bahwa hal tersebut hanyalah alasan pembenaran dari Pemkab Dompu. Menurut Anda?

Ditanya demikian, Iksan menegaskan, tidak ada untungnya bagi pemerintah mencari alasan dan pembenaran seperti yang disangkakan. “Semua dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam proses pengadaan delapan Mobdis ini Pemkab Dompu juga dinilai tidak terbuka. Ini diperkuat tidak adanya informasi pelelangan mobil di laman resmi pengadaan barang dan jasa milik pemerintah Kabupaten Dompu. Tanggapan Anda?

Terhadap hal ini, Iksan mengaku, pemerintah tetap terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak ada yang ditutup tutupi, pemerintah bekerja dengan asas terbuka, transparansi dan bertanggung jwab,” tandasnya. (di/won)