Bandara Internasional Lombok. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020, maka Bandara di Provinsi NTB tidak ada lagi penerbangan komersial untuk penumpang umum.

Sedangkan penerbangan untuk operasional kargo dan logistik masih tetap beroperasi seperti biasa. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 Wita hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, mengungkapkan, penutupan Bandara tidak mudah. Karena banyak sekali faktor yg harus dipertimbangkan. Terutama ijin dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Bagi yang punya keluarga atau kerabat yg masih ingin kembali atau keluar dari NTB, perlu disampaikan bahwa mulai pukul 00.00 tidak ada lagi penerbangan,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Nugroho Jati, mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air,” katanya.

Selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya. “Ini dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” papar Nugroho Jati.

Nugroho Jati mengatakan, bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund.

“Kami menyediakan 15 help desk yang ada di area drop zone dan lobby untuk proses refund yang akan dilayani oleh pihak maskapai. Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dimohon untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya dengan physical distancing, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker,” ujar Nugroho Jati.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund), dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan,” jelas Nugroho Jati.

“Kami berharap masyarakat dan pengguna jasa bandara dapat memahami kondisi ini dan bersama-sama berdoa semoga kebijakan dan upaya ini dapat secara signifikan menahan laju penyebaran pandemi Covid-19 ini,” harap Nugroho Jati. (tim)